Akurat Logo

Eropa Sudah Melarang, Mengapa Produsen Asing Masih Jual Galon BPA di Indonesia?

Ayu Rachmaningtyas | 8 Juli 2026, 21:22 WIB
Eropa Sudah Melarang, Mengapa Produsen Asing Masih Jual Galon BPA di Indonesia?
Ilustrasi galon.

AKURAT.CO Praktik standar ganda yang dilakukan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan asing di Indonesia menuai kritik dari banyak pihak.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, mengatakan, pelaku usaha memiliki kewajiban moral yang besar terhadap masyarakat luas.

"Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup orang banyak," tegas Fitrah, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Kritik senada juga dilontarkan oleh Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing.

Ia mengungkap bahwa di negara asalnya, produsen multinasional tersebut sudah mematuhi larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan minuman.

Namun ketika beroperasi di Indonesia, mereka terkesan memanfaatkan kekosongan regulasi domestik dengan tetap menjual bebas galon berbahan polikarbonat yang mengandung BPA.

“Di negaranya aja udah diatur nggak boleh yang mengandung BPA. Kenapa di sini dia masih membiarkan ini terjadi?” kata David.

Inkonsistensi ini terlihat jelas bahkan di pasar Indonesia sendiri. Produk kemasan untuk bayi, seperti botol susu dan tumbler, saat ini sudah wajib berlabel “BPA-Free”.

Sebaliknya, galon guna ulang berbahan polikarbonat yang dikonsumsi hampir 100 juta penduduk setiap hari justru tidak mendapat perlakuan aman yang sama.

Padahal, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Profesor Taruna Ikrar, sendiri telah mengakui risiko tersebut.

Baca Juga: MPR-MK Sepakati Perkuat Koordinasi, Tidak Saling Campuri Kewenangan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.