Rindekraf 2026-2045 Beri Kepastian Kebijakan dan Perlindungan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif

AKURAT.CO Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045, sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif," kata Teuku, dikutip Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dengan adanya Rindekraf, menjadi landasan kepastian dan manfaat bagi pelaku ekraf dengan memberikan kepastian kebijakan, penguatan talenta, pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual, serta perluasan akses pembiayaan dan pasar.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif telah terbukti menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, ditandai dengan peningkatan serapan tenaga kerja, investasi, ekspor, dan kontribusi terhadap PDB.
Guna memperkuat capaian tersebut, Rindekraf 2026–2045 disusun secara terintegrasi, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika global.
"Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama," jelasnya.
Penyusunan Rindekraf berlandaskan tiga nilai utama, yaitu Inklusif, Adaptif, dan Implementatif. Selain itu, Inklusif dengan mengakomodasi keberagaman pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif.
Baca Juga: CFX Bidik Pembiayaan Ekonomi Kreatif Lewat Tokenisasi IP
Serta, adaptif dengan menyesuaikan perkembangan teknologi serta dinamika industri. Implementatif melalui Rencana Aksi yang selaras dengan tugas, kewenangan, dan sumber daya Kementerian/Lembaga pelaksana.
Selain itu, dokumen ini juga menetapkan pembangunan Ekraf melalui penguatan ekosistem yang inklusif berbasis kekayaan intelektual untuk memperkuat talenta, meningkatkan daya saing usaha, serta menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan menuju Indonesia Emas 2045.
"Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual," jelas Teuku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









