RUU LLAJ Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ada Badan untuk Kelola Dana Santunan Terpisah

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usul inisiatif Komisi V DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan menjelaskan, Sekretaris Jenderal DPR telah menyiapkan daftar juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut. Para juru bicara berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan UU PFII, Langkah Baru RI Tarik Investasi Global
Namun untuk mengefisienkan waktu persidangan, seluruh fraksi menyepakati agar pandangan mereka disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
"Untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah dapat disetujui," ujar Puan yang kemudian disetujui seluruh peserta rapat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan kata "setuju" oleh anggota dewan dan kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang, Ini Isi Lengkap 10 Bab dan 73 Pasalnya
Dengan persetujuan itu, RUU Perubahan Ketiga atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR dan akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Ada pun, fokus utama draf terbaru RUU LLAJ adalah pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi untuk mengelola dana santunan secara terpisah.
Sementara itu, aturan mengenai hak dan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) sengaja dikeluarkan dari RUU ini karena akan diatur secara khusus dalam RUU terpisah mengenai transportasi daring atau ekonomi gig.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








