RUU LLAJ Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ada Badan untuk Kelola Dana Santunan Terpisah

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai RUU usul inisiatif DPR.
"Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan usul inisiatif Komisi V DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan menjelaskan, Sekretaris Jenderal DPR telah menyiapkan daftar juru bicara dari masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut. Para juru bicara berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan UU PFII, Langkah Baru RI Tarik Investasi Global
Namun untuk mengefisienkan waktu persidangan, seluruh fraksi menyepakati agar pandangan mereka disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR.
"Untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah dapat disetujui," ujar Puan yang kemudian disetujui seluruh peserta rapat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis, Puan meminta persetujuan anggota dewan untuk menetapkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Dengan demikian delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan kata "setuju" oleh anggota dewan dan kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang, Ini Isi Lengkap 10 Bab dan 73 Pasalnya
Dengan persetujuan itu, RUU Perubahan Ketiga atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR dan akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah.
Ada pun, fokus utama draf terbaru RUU LLAJ adalah pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi untuk mengelola dana santunan secara terpisah.
Sementara itu, aturan mengenai hak dan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) sengaja dikeluarkan dari RUU ini karena akan diatur secara khusus dalam RUU terpisah mengenai transportasi daring atau ekonomi gig.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








