Akurat Logo

Matangkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Tetap Serap Masukan Partai Nonparlemen Saat Reses

Putri Dinda Permata Sari | 21 Juli 2026, 18:52 WIB
Matangkan RUU Pemilu, Komisi II DPR Tetap Serap Masukan Partai Nonparlemen Saat Reses
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak dilakukan selama masa reses. Namun, Komisi II DPR akan memanfaatkan masa reses untuk menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Komisi II DPR akan mengunjungi partai-partai politik nonparlemen serta organisasi yang selama ini fokus mengawal isu kepemiluan.

"Kami, Undang-Undang Pemilu di masa reses, Komisi II akan berkunjung ke partai nonparlemen untuk menerima masukan. Lalu kemudian organisasi-organisasi pemerhati pemilu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Bahas RUU Pemilu, Dasco Pastikan DPR Temui Parpol Non-Parlemen Saat Reses

Nantinya, seluruh masukan tersebut akan dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan revisi UU Pemilu. Hal ini diperlukan agar tidak kembali memunculkan persoalan hukum yang berujung pada judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi.

"Jangan sampai ada JR-JR lagi, sehingga nanti keputusan dari JR itu membingungkan. Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi final dan mengikat lagi," jelasnya.

Dia menilai kondisi tersebut menimbulkan kebingungan karena terdapat sejumlah putusan yang memiliki perbedaan maupun persamaan dalam pengaturannya. "Sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.