TNI AD Tegaskan Babinsa Tak Diberi Wewenang Awasi Wajib Pajak

AKURAT.CO TNI Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan maupun pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 yang menyebut Babinsa dalam mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Donny Pramono, menegaskan hingga saat ini tidak ada penugasan baru ataupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.
Baca Juga: Pendampingan Babinsa TNI Polri dan Hilangnya Esensi Self Assessment
Menurutnya, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
"Tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," demikian keterangan resmi TNI AD, Rabu (22/7/2026).
TNI AD menjelaskan surat edaran tersebut merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi.
Karena itu, penyebutan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kewenangan kepada aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," tulis TNI AD.
TNI AD juga mengutip penjelasan DJP yang menegaskan Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan maupun penegakan hukum perpajakan.
Baca Juga: Gandeng Babinsa, Mentan Bidik Stok Beras 5,5 Juta Ton di Mei 2026
Koordinasi yang dilakukan hanya sebatas mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan apabila diperlukan, sedangkan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DJP menegaskan pengaturan dalam SE-8/PJ/2026 bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.
TNI AD menambahkan koordinasi lintas instansi merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah tanpa mengubah fungsi maupun kewenangan masing-masing lembaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







