Mudah dan Cepat! 3 Cara Cek NPWP Online dengan NIK di ereg.pajak.go.id yang Praktis Wajib Diketahui

AKURAT.CO Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan terbaru, kini Anda dapat mengecek NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan NPWP dengan NIK.
Syarat yang Diperlukan
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda memiliki informasi berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK): 16 digit yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Kartu Keluarga (KK): Jika diperlukan untuk verifikasi.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Online Pakai NIK Tanpa Ribet, Bisa Juga Lewat Website Resmi Daerah Berikut
Langkah-langkah Cek NPWP Online dengan NIK
1. Melalui Website Resmi DJP
Cara paling umum dan aman untuk mengecek NPWP adalah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs: Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan data: Isi kolom NIK dan nomor KK Anda.
- Verifikasi captcha: Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
- Klik "Cari": Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cari".
- Lihat hasil: Jika data Anda ditemukan, informasi mengenai NPWP, nama wajib pajak, dan status aktif atau tidaknya akan ditampilkan.
2. Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Selain melalui website, Anda juga bisa menggunakan aplikasi resmi DJP, yaitu M-Pajak. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi: Instal aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Login ke akun: Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar terlebih dahulu.
- Pilih menu "Cek NPWP": Setelah berhasil login, pilih menu untuk cek NPWP.
- Masukkan NIK: Ketikkan NIK Anda dan klik "Cari".
- Lihat informasi: Informasi mengenai NPWP Anda akan muncul di dashboard aplikasi.
3. Cek dengan QR Code
Jika Anda memiliki kartu NPWP terbaru yang dilengkapi dengan QR code, Anda bisa memeriksa validitas NPWP dengan cara berikut:
- Scan QR code: Gunakan aplikasi pemindai QR code di ponsel Anda untuk memindai kode QR pada kartu NPWP.
- Akses tautan: Setelah dipindai, akan muncul tautan yang mengarahkan ke laman validasi.
- Masukkan kode keamanan: Ikuti petunjuk di layar dan masukkan kode keamanan yang diminta.
- Klik "Cek": Klik tombol untuk memvalidasi status NPWP Anda.
Mengapa Penting untuk Cek NPWP?
Memastikan bahwa NPWP Anda aktif sangat penting untuk berbagai keperluan administratif, seperti pelaporan pajak tahunan dan pengajuan kredit. Dengan mengecek status NPWP secara berkala, Anda dapat menghindari masalah hukum dan administratif di masa depan.
Cek NPWP online dengan NIK adalah proses yang mudah dan cepat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan status pendaftaran pajak Anda tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Pastikan untuk selalu memperbarui informasi pajak agar tidak menghadapi kendala saat melakukan transaksi atau pelaporan pajak di masa mendatang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







