Akurat Logo

Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat

Moehamad Dheny Permana | 24 Juli 2026, 05:56 WIB
Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi untuk Kesejahteraan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto menerima rekomendasi hasil Ijtima Ulama PKB, Kamis (23/7/2026) malam. Foto: Akurat.co/Moehamad Dheny Permana

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengaku terharu atas dukungan yang diberikan Ijtima Ulama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap arah baru kebijakan ekonomi pemerintah.

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri Peringatan Hari Lahir ke-28 PKB bertajuk "Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi" di Jakarta, Kamis (23/7/2026) malam.

Menurut Presiden Prabowo, dirinya merasa bahagia sekaligus terharu karena dalam peringatan harlah tersebut, Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.

"Saya sungguh merasa bahagia dan merasa terharu hadir di acara malam hari ini. Saya terharu karena PKB dalam harlah-nya dengan begitu tegas menyampaikan dukungan kepada arah baru ekonomi kita," ujarnya.

Presiden Prabowo juga menanggapi atribut bertuliskan "Prabowonomics" yang dikenakan para peserta.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Dukungan terhadap Kemerdekaan Palestina Tidak Bisa Ditawar

Menurutnya, gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Saya juga merasa terharu, saudara memakai kaus Prabowonomics. Sesungguhnya terus terang saja tidak pantas saudara pakai nama saya di situ," katanya.

Presiden Prabowo menyebut bahwa keyakinannya selama ini adalah menjalankan cita-cita para pendiri bangsa dengan menegakkan amanat konstitusi.

"Ketegasan perjuangan saya, keyakinan saya, itu adalah keyakinan saya terhadap cita-cita pendiri bangsa, keyakinan saya terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945, keyakinan saya terhadap UUD 1945, terutama pada Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 34. Pasal 33 dan Pasal 34 UUD kita itu keyakinan saya, gagasan saya. Tidak ada yang baru," terangnya.

Presiden Prabowo juga mengaku terharu mendapat hadiah berupa rekomendasi hasil ijtima ulama yang dibacakan pada Peringatan Harlah PKB.

Baca Juga: Kaos 'Prabowonomics' Bikin Prabowo Terharu, Cak Imin Dapat Julukan Baru

Ia menyebut isi rekomendasi tersebut sejalan dengan hati nuraninya, terutama dukungan terhadap penguatan kedaulatan bangsa, kemandirian ekonomi, percepatan industrialisasi, ketahanan pangan dan energi, serta pembangunan nasional yang berpedoman pada Pasal 33 UUD 1945.

"Hari ini saya dapat hadiah lagi, luar biasa itu. Langsung dibacakan tadi, Kesepakatan Ijtima Ulama Indonesia. Luar biasa ini," katanya.

Hasil ijtima ulama itu, yakni menguatkan negara untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, maju, dan sejahtera.

Ijtima ulama mendukung langkah-langkah strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat kedaulatan bangsa, membangun kemandirian ekonomi, mempercepat industrialisasi, mewujudkan ketahanan pangan dan energi, meningkatkan kualitas SDM, serta mengembalikan arah pembangunan nasional sesuai amanah Pasal 33 UUD demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Presiden Prabowo mengatakan, rekomendasi tersebut bukan sekadar bentuk dukungan, tetapi juga menjadi amanat yang siap dijalankannya.

Baca Juga: PKB Dukung Prabowo Selamatkan SDA, Usul Revisi 108 UU Demi Kedaulatan Ekonomi

"Tapi perintahnya adalah sesuai dengan hati nurani saya, saudara-saudara sekalian," ujarnya.

Presiden Prabowo kemudian kembali menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan PKB.

Ia menilai perjuangan pemerintah dalam mengembalikan pengelolaan kekayaan bangsa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat kini semakin dipahami oleh berbagai elemen politik.

"Saya percaya partai-partai sudah mengerti itu. Saya yakin semua partai dalam koalisi kita sudah berada di arah ini. Kita tidak mau lagi membiarkan kekayaan kita diambil terus," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.