Akurat Logo

Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 28 Juli 2026 Kemenag dan Muhammadiyah

Titania Isnaenin | 28 Juli 2026, 11:54 WIB
Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 28 Juli 2026 Kemenag dan Muhammadiyah
Cek Kalender Islam 28 Juli 2026 Kemenag dan Muhammadiyah.

AKURAT.CO Umat Islam di Indonesia sering memerlukan informasi tanggal Hijriah untuk menentukan jadwal ibadah harian maupun amalan sunnah.

Bagi Anda yang bertanya-tanya hari ini tanggal berapa Hijriah, Selasa (28/7/2026) bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1448 Hijriah menurut versi Pemerintah (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara itu, berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang dirujuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tanggal ini jatuh pada 14 Safar 1448 Hijriah.

Baca Juga: Wakili Indonesia di Forum PBB, Mahasiswa ITB Bagikan Pelajaran Berharga dari Liga Universitas Coca-Cola

Rincian Konversi Kalender Islam

Perbedaan penanggalan antara versi Pemerintah/Kemenag dan Muhammadiyah terjadi karena perbedaan metode penetapan awal bulan qamariah.

Kemenag menggunakan kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) berbasis imkanur rukyat. Di sisi lain, Muhammadiyah menerapkan acuan KHGT.

Berikut adalah gambaran ringkas konversi penanggalan untuk Selasa (28/7/2026):

  • Kalender Masehi: Selasa (28/7/2026)

  • Kalender Jawa: Selasa Legi, 28 Juli 2026

  • Versi Kemenag RI dan NU: 13 Safar 1448 H

  • Versi Muhammadiyah: 14 Safar 1448 H

Meskipun terdapat selisih satu hari pada perhitungan penanggalan bulan Safar ini, perbedaan tersebut merupakan hal lumrah dalam astronomi Islam dan tetap menjadi panduan ibadah bagi masing-masing jamaah.

Amalan Sunnah Hari Ini atau 13 Safar 1448 H

Tanggal 13 Safar dalam penanggalan Hijriah memiliki keutamaan khusus bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan puasa sunnah bulanan.

Hari Selasa (28/7/2026) bertepatan dengan hari pertama Puasa Ayyamul Bidh untuk bulan Safar 1448 Hijriah versi Kemenag.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.