DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau Ekstrem

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah segera mengambil langkah darurat untuk mengatasi krisis air bersih yang semakin meluas akibat kemarau ekstrem.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara.
Puan menegaskan krisis air bersih yang terus berulang setiap musim kemarau tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan rutin tahunan.
"Air merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan. Ketika masyarakat harus menunggu bantuan, menempuh jarak jauh, atau mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk memperoleh air, kondisi tersebut menunjukkan negara belum sepenuhnya menjamin hak dasar rakyatnya," kata Puan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Ia meminta pemerintah bergerak cepat agar masyarakat tidak dibiarkan berjuang sendiri memperoleh air bersih.
"Tidak boleh ada masyarakat Indonesia yang berjuang sendiri hanya untuk mendapatkan air bersih. Pemerintah harus bertindak sekarang, memastikan kebutuhan hari ini terpenuhi, sekaligus menyelesaikan penyebabnya agar krisis yang sama tidak terus diwariskan dari satu musim kemarau ke musim berikutnya," ujarnya.
Puan menyoroti laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut 39 daerah di Pulau Jawa berpotensi mengalami krisis air bersih akibat kekeringan parah selama musim kemarau.
Wilayah tersebut tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, bahkan sebagian telah berstatus waspada tertinggi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten mencatat sedikitnya 140 titik terdampak kekeringan yang tersebar di Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.
Di Kabupaten Bekasi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melaporkan sebanyak 30.593 warga terdampak krisis air bersih akibat musim kemarau.
Menurut Puan, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah untuk segera bertindak.
Baca Juga: Kasus OTT Kepala Daerah Terus Bertambah, Komisi II DPR Siapkan Reformasi Tata Kelola
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










