BGN Kembalikan Dana Rp311,2 Miliar dari Ratusan Dapur MBG Bermasalah

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp311.246.295.184, setelah menemukan dugaan penyimpangan pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Temuan tersebut diperoleh dari hasil penyisiran ribuan rekening virtual account yang digunakan untuk operasional dapur MBG.
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan, hingga saat ini terdapat 27.469 SPPG yang beroperasi. BGN juga terus melakukan pemantauan terhadap dapur yang sempat menyampaikan keluhan maupun aspirasi.
"Kami memonitor, ada ribuan, 27.469 dapur yang saat ini beroperasi. Kami sisir, termasuk juga beberapa dapur-dapur yang memang sudah kemarin itu ada yang demo, ada yang kirim email, ada yang kirim WA, ada yang kirim surat, ada juga yang datang ke sini. Kami cermati semua. Jadi, yang jalan maupun yang tidak jalan, itu kami cermati semua, dan juga semua aspirasi," jelasnya, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Sudaryono, dari ribuan dapur MBG yang dikelola beserta pemantauan ribuan rekening virtual account yang menjadi penampungan dana operasional, ditemukan adanya rekening tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga: DPR: Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Program MBG
"Dalam proses pemeriksaan, setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali. Ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur dalam bentuk virtual account, ternyata rekening penampungan itu dapurnya belum beroperasi atau ada satu dapur punya beberapa rekening virtual account," bebernya.
Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan 414 SPPG yang memiliki rekening ganda atau rekening terhubung dengan dapur yang belum beroperasi maupun dapurnya tidak ditemukan.
"Setelah kami verifikasi satu per satu, maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian dobel atau rekeningnya dapurnya tidak ada atau dapurnya belum beroperasi," ujar Sudaryono.
Ia menjelaskan, pengembalian dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui lima bank, yaitu Bank BRI dari 121 SPPG senilai Rp137,5 miliar; Bank BNI dari 117 SPPG senilai Rp74 miliar; Bank Mandiri dari 129 SPPG sebesar Rp71,6 miliar; Bank Syariah Indonesia dari 19 SPPG sebesar Rp12,9 miliar; serta Bank BTN dari 28 SPPG sebesar Rp15,3 miliar.
"Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG. Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi," katanya.
Baca Juga: BGN Pastikan Patuhi Putusan MK soal Pendanaan Program MBG
Selain mengembalikan ke kas negara, BGN juga menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana. BGN telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan audit dari kejaksaan yang mencakup 16.482 SPPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 SPPG saat ini masih diperiksa lebih lanjut berdasarkan tingkat risiko, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat.
"Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," tutur Sudaryono.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan lanjutan terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan dana.
"Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit atau ngambil duit, ini semua akan kita bereskan," tambahnya.
Sudaryono memastikan bahwa tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran, baik mitra, pengelola dapur maupun pegawai BGN. Pihaknya akan terus mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dapur, mitra maupun kepala SPPG setelah proses verifikasi selesai.
Baca Juga: DPR Sambut Putusan MK soal MBG, Komisi X Minta Fokus Anggaran Pendidikan Dikembalikan
"Bagi dapur-dapur atau pihak-pihak mana pun, termasuk juga oknum-oknum yang ada di badan gizi ini tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









