Apresiasi Bersih-bersih BGN, Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Terus Diperkuat

AKURAT.CO Komisi IX DPR mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pembenahan internal dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, reformasi tata kelola perlu terus dilakukan, agar manfaat program dapat diterima masyarakat secara optimal.
"Kita apresiasi juga BGN di bawah kepemimpinan yang baru. Banyak melakukan gebrakan dan perubahan," kata Yahya, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Ia menilai upaya pembenahan tersebut menjadi bagian penting untuk meningkatkan akuntabilitas MBG yang kini menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Yahya menyoroti keberhasilan BGN mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara, setelah menemukan anomali penyaluran anggaran pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terindikasi bermasalah.
Baca Juga: Putusan MK Jangan Sampai Ganggu Keberlanjutan Program MBG
Temuan itu diperoleh setelah BGN melakukan penyisiran terhadap ribuan rekening virtual account milik dapur MBG, baik yang telah beroperasi maupun yang belum beroperasi.
BGN memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung, sehingga jumlah temuan maupun dana yang berhasil diamankan berpotensi bertambah.
Selain itu, BGN juga mengambil sejumlah langkah penertiban, mulai dari melarang penggunaan komoditas bersubsidi seperti Minyakita, LPG 3 kilogram, dan beras SPHP untuk operasional dapur MBG hingga memberhentikan 261 pegawai non-ASN dan menutup 833 dapur MBG yang melanggar aturan.
Yahya berharap langkah penataan tersebut dilakukan secara konsisten, agar pelaksanaan Program MBG semakin baik.
"Kita berharap langkah-langkah yang baik itu dilakukan secara terus menerus dan menjadi komitmen dari BGN untuk memperbaiki kinerja demi peningkatan pelayanan MBG," ujarnya.
Baca Juga: BGN Pastikan Patuhi Putusan MK soal Pendanaan Program MBG
Menurut Yahya, perbaikan tata kelola penting untuk meminimalkan berbagai persoalan yang sempat muncul dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk kasus keracunan makanan di sejumlah daerah.
"Serta pemberian manfaat dari MBG dapat semakin lebih efektif. MBG harus disalurkan secara tepat dan menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Di sisi lain, Yahya turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan pembiayaan Program MBG dari anggaran pendidikan.
Keputusan tersebut harus dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat sistem pembiayaan pembangunan SDM, namun tidak boleh mengurangi keberlanjutan program MBG.
Kesehatan, gizi, pendidikan, dan pengembangan kompetensi merupakan satu rangkaian investasi dalam membangun daya saing bangsa, sehingga setiap sektor perlu memiliki pembiayaan yang jelas, namun tetap berada dalam satu kerangka pembangunan manusia yang terintegrasi.
Baca Juga: Akhirnya, Bahlil Bertemu Pencipta Lagu MBG yang Viral
"Dengan cara itulah negara dapat memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan generasi Indonesia yang lebih sehat, lebih cerdas, lebih produktif, dan memiliki kapasitas untuk membawa Indonesia menjadi bangsa yang maju," demikian Yahya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









