Akurat Logo

Buruh Ingatkan DPR: Situasi Sedang Rawan, RUU Ketenagakerjaan Harus Serius Dibahas

Putri Dinda Permata Sari | 3 Agustus 2026, 13:35 WIB
Buruh Ingatkan DPR: Situasi Sedang Rawan, RUU Ketenagakerjaan Harus Serius Dibahas
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, memberikan keterangan usai audiensi dengan pimpinan DPR, Senin (3/8/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Koalisi serikat buruh yang mewakili 18 konfederasi dan 157 federasi nasional mengingatkan DPR agar tidak mengulang polemik pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan, sekitar 90 persen kekuatan buruh telah bersatu menyusun draf RUU Ketenagakerjaan yang kemudian diserahkan kepada DPR.

"Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional. Artinya, 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," ujarnya, usai audiensi dengan pimpinan DPR dan Komisi IX, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Andi Gani, kondisi hubungan industrial saat ini cukup sensitif. Bahkan, pihaknya melihat terdapat potensi kerawanan di lapangan, menjelang keluarnya putusan penting pada Agustus ini.

"Kami juga mengingatkan kepada DPR karena situasi ini sangat rawan. Agustus diprediksi akan ada putusan besar dan kami di tingkat lapangan sudah menyadari situasi yang sangat rawan dalam seminggu terakhir," bebernya.

Baca Juga: Cucun Ahmad Syamsurijal: Aspirasi Buruh Masih Diakomodasi dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Andi Gani menegaskan bahwa buruh tidak ingin pembahasan RUU Ketenagakerjaan kembali memicu gelombang penolakan, seperti saat pembentukan Omnibus Law.

"Kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, berjejal, berjilid-jilid dan sangat panjang. Kemudian perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia," katanya.

Ia berharap komunikasi antara DPR, pemerintah, dan serikat buruh terus berjalan, hingga batas waktu penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada 30 Oktober 2026.

"MK memberikan batas waktu dua bulan efektif, sangat singkat. Tetapi kami mengapresiasi DPR yang tetap bekerja di masa reses," pungkas Andi Gani.

Baca Juga: Pimpinan DPR Gelar Audiensi dengan Buruh, Terima Masukan RUU Ketenagakerjaan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.