Fraksi PDIP Desak Pemerintah Terapkan Putusan MK soal MBG Mulai 2027

AKURAT.CO Fraksi PDIP DPR RI mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemisahan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Putusan MK dipandang telah berlaku sejak dibacakan, sehingga semestinya dapat diterapkan mulai APBN 2027, bahkan melalui APBN Perubahan 2026 jika memungkinkan.
Anggota Fraksi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mengatakan, MK memang memberikan tenggat waktu hingga 2028. Namun, ia menilai pemerintah tidak perlu menunggu hingga batas akhir tersebut, apabila ingin menunjukkan kepatuhan terhadap konstitusi.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi, begitu dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku, sehingga bisa dijalankan kapan saja. Memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028. Menurut saya, sebagai warga negara yang baik, sebagai pemerintah sebagai pengelola negara yang baik, tentu harus taat konstitusi," jelasnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ketua DPP PDIP itu menegaskan MK telah memberikan tafsir yang jelas bahwa penganggaran MBG dalam klaster pendidikan bertentangan dengan konstitusi. Karenanya, pemerintah dinilai harus segera menyesuaikan skema pendanaan program tersebut.
Baca Juga: Apresiasi Bersih-bersih BGN, Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Terus Diperkuat
"Tafsir dari Mahkamah Konstitusi adalah anggaran MBG yang dimasukkan dalam klaster pendidikan itu inkonstitusional. Sehingga kalau kita mau taat konstitusi, kita tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan yaitu dianggarkan di tahun 2027," ujar Charles.
Ia bahkan mendorong pemerintah mempertimbangkan perubahan anggaran tahun berjalan agar implementasi putusan MK bisa dilakukan lebih cepat.
"Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026. Tetapi artinya kembali lagi, ini terserah pemerintah. Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin," jelasnya.
Saat ditanya mengenai sikap partainya terhadap putusan tersebut, Charles menegaskan partainya menghormati putusan MK dan berharap pemerintah segera melaksanakannya tanpa menunggu hingga 2028.
Senada dengan Charles, Anggota Fraksi PDIP yang juga Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengatakan, meski MK memberi masa penyesuaian paling lambat hingga APBN tahun anggaran 2028, namun sebaiknya putusan MK dijalankan secepat mungkin yakni mulai 2027.
Baca Juga: Putusan MK Jangan Sampai Ganggu Keberlanjutan Program MBG
"Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM," katanya.
"Mulai dari perbaikan kualitas pendidik, tenaga pendidik, siswa, mahasiswa dan lain-lain. Juga agar sarana prasarana lebih memadai, kesejahteraan guru, dosen serta tenaga pendidik yang lebih baik, merata, dan bermutu untuk semua," Esti menambahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo









