Badan Independen Pengelolaan Aset Hasil Rampasan Penting untuk Hindari Tumpang Tindih KPK-Kejaksaan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengusulkan pembentukan badan independen untuk mengelola aset hasil perampasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, agar kewenangan pengelolaan aset tidak tumpang tindih antara lembaga penegak hukum.
Salah satu masukan yang muncul dalam rapat adalah perlunya mengkaji kembali konsep hingga nomenklatur RUU Perampasan Aset. Bahkan, terdapat usulan agar istilah 'perampasan aset' diganti menjadi 'peralihan aset'.
"Yang pertama, narasumber menyampaikan banyak hal yang perlu dibahas. Tidak mudah dalam proses RUU Perampasan Aset. Bahkan ada ide apakah namanya tetap Perampasan Aset atau ada nama lain, misalnya Peralihan Aset," kata Sahroni, usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum pada masa reses, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan Badan Eksekusi Negara, yang secara khusus menangani pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Apabila badan baru tersebut dibentuk, maka fungsi pengelolaan aset yang selama ini tersebar di sejumlah lembaga, seperti Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu disatukan.
"Kalau memang negara membuat badan itu, berarti pengelolaan aset yang ada sekarang dijadikan satu. Supaya tidak tumpang tindih," ujarnya.
Sahroni mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Karena itu, Komisi III terus mengundang para ahli dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Dia juga menepis anggapan bahwa DPR sengaja memperlambat pembahasan RUU tersebut. "Kan banyak masyarakat menganggap kita menghambat proses RUU Perampasan Aset. Padahal narasumber juga menyampaikan tidak mudah menyusun RUU ini karena banyak dinamika yang harus dipertimbangkan," tuturnya.
Terkait kelembagaan, Sahroni secara pribadi lebih mendukung pembentukan badan baru yang berdiri sendiri dibandingkan tetap berada di bawah institusi penegak hukum tertentu. Menurutnya, badan yang independen akan lebih fokus menjalankan fungsi pengamanan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.
Baca Juga: Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset saat Reses, Libatkan Pengacara Senior
"Lebih baik berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam pengamanan atau peralihan aset. Kalau sekarang kan bisa tumpang tindih, Kejaksaan mengurus, KPK juga mengurus. Ini yang masih perlu terus dikaji," katanya.
Meski demikian, seluruh gagasan tersebut masih sebatas masukan dalam proses pembahasan. Komisi III DPR masih akan terus menghimpun pandangan dari berbagai pihak, sebelum merampungkan draf RUU Perampasan Aset.
"Makanya narasumber terus diundang supaya kita mendapatkan masukan. Agar saat RUU itu difinalisasi tidak lagi menjadi persoalan atau menuai banyak keberatan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









