Akurat Logo

Cek Penerima Bansos Sembako dan KJP Plus Agustus 2026, Begini Cara Daftar Antrean Online

Titania Isnaenin | 7 Agustus 2026, 19:40 WIB
Cek Penerima Bansos Sembako dan KJP Plus Agustus 2026, Begini Cara Daftar Antrean Online
Cek Penerima Bansos Sembako dan KJP Plus Agustus 2026. - Ilustrasi

AKURAT.CO Masyarakat kini dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) sembako maupun KJP Plus secara online untuk periode Agustus 2026. Pemerintah menyediakan berbagai layanan digital agar proses verifikasi penerima hingga pendaftaran antrean pengambilan sembako menjadi lebih mudah dan cepat.

Program bantuan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa di DKI Jakarta.

Berikut panduan lengkap cara cek penerima bansos, jadwal pencairan KJP Plus, hingga mekanisme antrean sembako bersubsidi.

Cara Cek Penerima Bansos Sembako Agustus 2026

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos Agustus 2026, lakukan langkah berikut:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

  2. Pilih data wilayah sesuai alamat e-KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

  4. Ketik kode captcha yang muncul.

  5. Klik tombol Cari Data untuk melihat status penerima bantuan.

Cek Bansos Lewat Aplikasi

Selain melalui website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store.

Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos.

  • Registrasikan akun menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

  • Login ke aplikasi.

  • Pilih menu Cek Bansos.

  • Masukkan data yang diminta.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui berbagai bantuan yang sedang disalurkan, termasuk bantuan beras 10 kilogram yang dijadwalkan mulai disalurkan pada 17 Agustus 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.