Akurat Logo

DPR Diingatkan Tidak Buru-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, Jangan Ulangi Omnibus Law

Putri Dinda Permata Sari | 13 Agustus 2026, 14:21 WIB
DPR Diingatkan Tidak Buru-buru Bahas RUU Ketenagakerjaan, Jangan Ulangi Omnibus Law
Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam audiensi bersama pimpinan DPR terkait RUU Ketenagakerjaan, Kamis (13/8/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO DPR diminta untuk tidak terburu-buru menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, atau RUU Ketenagakerjaan, meski Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat pembentukan aturan baru hingga Oktober 2026.

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam audiensi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kelompok buruh secara bermakna.

Said mengingatkan DPR agar tidak mengulangi proses pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai berlangsung terburu-buru dan minim partisipasi pekerja.

"Jangan kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, di hotel-hotel, habis itu partisipasinya sangat lemah. Kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya hanya karena alasannya mengejar waktu, tenggat waktu," jelasnya.

Baca Juga: DPR Buka Ruang Aspirasi Buruh untuk Bahas RUU Ketenagakerjaan

Menurut Said, terdapat tantangan besar dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan karena cakupan pekerja saat ini semakin berkembang.

Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga muncul berbagai bentuk pekerjaan baru yang perlu mendapat kepastian perlindungan hukum.

"Belum lagi ada definisi pekerja-pekerja yang sekarang muncul, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya. Tentu dia makin meluas ruang lingkup daripada pembahasan rancangan undang-undang ini," ujarnya.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menilai perkembangan tersebut membuat RUU Ketenagakerjaan tidak cukup hanya disusun untuk memenuhi tenggat waktu putusan MK.

Menurut Said, substansi aturan harus benar-benar mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja.

Baca Juga: Serikat Buruh Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan, Ingatkan DPR Jangan Lakukan Kamuflase

"Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan jangan tergesa-gesa. Tapi harus memberikan perlindungan yang komprehensif yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh," katanya.

Di sisi lain, Said turut menyoroti tenggat waktu yang diberikan MK dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia mengingatkan pembentukan undang-undang baru harus selesai sebelum Oktober 2026.

Tenggat tersebut memang menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah. Namun, ia meminta batas waktu tersebut tidak menjadi alasan untuk mengurangi kualitas pembahasan maupun partisipasi publik.

"Yang kedua, menyikapi tentang waktu. Di mana keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, di situ disampaikan tenggat waktu terbentuknya undang-undang baru Oktober 2026," katanya.

Said turut mengingatkan adanya persoalan apabila DPR dan pemerintah tidak mampu menyelesaikan pembentukan undang-undang baru sesuai tenggat tersebut.

Baca Juga: Buruh Ingatkan DPR: Situasi Sedang Rawan, RUU Ketenagakerjaan Harus Serius Dibahas

Ia mengutip pandangan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, yang menurutnya pernah menyampaikan bahwa apabila pemerintah dan DPR tidak berhasil melaksanakan perintah MK, maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat berlaku secara menyeluruh.

Meski demikian, Said menyerahkan persoalan tersebut kepada pimpinan DPR untuk dikoordinasikan lebih lanjut.

Ia memastikan bahwa pandangan tersebut bukan kesimpulan dari pihak buruh, melainkan pendapat salah satu hakim MK yang perlu dikaji lebih lanjut.

"Karena tidak boleh ada kekosongan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Said mengapresiasi pimpinan DPR yang telah membuka ruang dialog dengan serikat pekerja dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cucun Ahmad Syamsurijal: Aspirasi Buruh Masih Diakomodasi dalam Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Ia secara khusus mengingat kembali peran Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menurutnya pernah memberikan ruang bagi buruh dalam menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Saya tahu Pak Sufmi Dasco adalah orang yang sangat luar biasa membela kami dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Waktu itu beliau yang mengundang kami, Pak Dasco," tutur Said.

Karena itu, Said berharap sikap tersebut kembali ditunjukkan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia ingin serikat pekerja dilibatkan sejak awal hingga proses perumusan pasal-pasal.

"Kami tidak berharap seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya nanti diuji ke Mahkamah Konstitusi, akhirnya juga melempem lagi," ujarnya.

Said berharap DPR dapat mencari keseimbangan antara memenuhi tenggat putusan MK dan memastikan RUU Ketenagakerjaan menghasilkan aturan yang komprehensif, serta mampu menjawab perubahan dunia kerja.

Baca Juga: Dasco: DPR Bahas RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan Saat Reses

"Memang dari sisi satu ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi. Dari sisi yang lain, tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini undang-undang benar-benar komprehensif," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.