Akurat Logo

Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan

Putri Dinda Permata Sari | 14 Agustus 2026, 22:45 WIB
Perpres Ojol Belum Final, Formula Tarif Dibahas Pekan Depan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

AKURAT.CO Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) belum memasuki tahap finalisasi.

DPR masih akan melakukan pembahasan bersama pemerintah sebelum aturan tersebut disahkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, masih ada satu agenda pembahasan bersama pemerintah untuk memastikan substansi Perpres tidak kembali menimbulkan polemik setelah diterbitkan.

"Perpres ojol kita masih ada satu kali lagi dengan pihak pemerintah," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Dasco, DPR ingin memastikan regulasi yang disusun pemerintah benar-benar dapat menjawab persoalan yang dihadapi para pengemudi ojol maupun pihak terkait lainnya.

"Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi," ujarnya.

Salah satu hal yang masih perlu difinalisasi adalah formula perhitungan tarif angkutan yang membawa penumpang maupun barang. Pembahasan juga mencakup layanan pengantaran makanan.

"Jadi masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut perorangan dan barang, termasuk makanan juga," jelas Dasco.

DPR Bahas Perpres Ojol 18 Agustus

Untuk memastikan formula tersebut telah matang, DPR akan menggelar rapat bersama kementerian terkait pada 18 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, pemerintah akan diminta mempresentasikan hasil final perhitungan serta substansi Perpres ojol.

"Jadi tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya," tutur Dasco.

Baca Juga: DPR Segera Bahas RUU Pemilu Secara Terbatas

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.