Akurat Logo

PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Menkeu: Fiskal 2027 Tetap Aman

Putri Dinda Permata Sari | 18 Agustus 2026, 21:21 WIB
PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Menkeu: Fiskal 2027 Tetap Aman
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

AKURAT.CO Pemerintah memastikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak mengganggu keberlanjutan fiskal negara.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.

Hasil simulasi menunjukkan kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa membahayakan kondisi fiskal pada 2027.

"Jadi berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap menjaga di 2,4 persen defisitnya," kata Purbaya usai rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Purbaya menegaskan pemerintah telah menghitung kebutuhan anggaran yang timbul dari perubahan status kepegawaian tersebut.

"Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan keberlanjutan dari fiskal," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, keputusan terkait status PPPK turut mempertimbangkan kemampuan anggaran negara.

Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama telah menghitung kebutuhan guru, termasuk berdasarkan mata pelajaran dan kemampuan fiskal pemerintah.

"Semua harus dihitung, dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," kata Prasetyo.

Baca Juga: Gagasan Pengadilan Ad Hoc BUMN Harus Jadi Momentum Bersih-bersih Tata Kelola

Prasetyo mengatakan pemerintah telah mencapai kesepahaman terkait penyelesaian persoalan status kepegawaian guru.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.