AKURAT.CO Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel.
Adapun, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022, Ahmad Tahir; dan Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan sebanyak 65 orang saksi.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Akuisisi PT Satria Bahana Sarana Oleh PT Bukit Asam
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP, tim penyidik kemudian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (25/8/2023).
Vanny mengatakan, modus operandi keduanya yakni dengan memalsukan dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang fiktif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjebloskan Ahmad Tahir dan Suparman Roman ke dalam tahanan.
"Para tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023," ujar Vanny.
Dijelaskan Vanny, penyidik langsung melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Yang mana dalam adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus tersebut, potensi kerugian keuangan negara untuk sementara sejumlah kurang lebih Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," demikian Vanny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









