Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

AKURAT.CO Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Tiga tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo adalah Elvano Hatorangan, Jemy Sutjiawan dan Muhammad Feriandi Mirza. Ketiganya masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bakti Kominfo, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti.
Elvano Hatorangan (EH) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti; Jemy Sutjiawan (JS) Direktur Utama PT Sansaine Exindo; dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti.
Dijelaskan peran para tersangka, Elvano Hatorangan telah secara melawan hukum bersama-sama dengan Anang Achmad Latif membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Sedangkan tersangka Jemy Sutjiawan telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Muhammad Feriandi Mirza.
Untuk Muhammad Feriandi Mirza secara melawan hukum bersama-sama dengan Anang Achmad Latif mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketut.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






