Akurat
Pemprov Sumsel

Dewas Akan Surati Jokowi Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK  

Hendra Mujiraharja | 23 November 2023, 16:03 WIB
Dewas Akan Surati Jokowi Minta Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK   

 

AKURAT.CO - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

Surat dikirim menyusul status Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," kata anggota Dewas, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Tersangka

Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka. Pasal 32 ayat (2) itu sendiri berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Sedangkan Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."

Syamsuddin mengatakan, surat tu akan dikirim Dewas ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli sebagai tersangka.

"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," katanya.

Baca Juga: Firli Jadi Tersangka, KPK Tidak Malu

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai dilakukan gelar perkara. Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan gelar perkara dilakukan pukul 19.00 WIB.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup," katanya.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Nasdem: Harusnya Dia Inisiatif Mengundurkan Diri

Firli dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.