Bersiap! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka pada 11 Desember, Inilah Syarat, Jadwal dan Gajinya

AKURAT.CO- Pendaftaran untuk seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dimulai.
Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 akan dibuka pada tanggal 11 Desember 2023.
Para anggota KPPS Pemilu 2024 diharapkan dapat melaksanakan tugas mereka selama satu bulan yaitu mulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Tempat pendaftaran KPPS terletak di sekretariat PPS yang telah ditentukan di kantor Kelurahan. Seleksi dilakukan oleh PPS, dan calon petugas KPPS akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota setempat.
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa (5/12/2023), berikut ini beberapa syarat daftar KPPS, jadwal pendaftaran dan gaji yang didapat.
Syarat daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1. Usia antara 17- 55 tahun.
2. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
3. Memiliki integritas tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
4. Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dapat dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau minimal tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara fisik dan mental, serta tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
7. Pendidikan paling rendah setara dengan sekolah menengah atas.
8. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024
1. Mengisi Formulir Pendaftaran (sudah disediakan).
2. Mengisi Surat Pernyataan (sudah disediakan).
3. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit.
4. Fotokopi KTP-El.
5. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang.
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji yang diterima oleh anggota dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
Pada Pemilu 2019, honor untuk anggota KPPS hanya sebesar Rp500.000, sementara pada Pemilu 2024 jumlahnya naik menjadi Rp1,1 juta.
Ketua KPPS Pemilu 2024 menerima gaji sebesar Rp1.200.000, sedangkan anggota KPPS Pemilu 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










