7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Belum Ditahan, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Dwana Muhfaqdilla | 7 Maret 2024, 17:21 WIB

AKURAT.CO Polisi belum juga menahan 7 tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap 7 tersangka tersebut, dikarenakan tindak pidana pemilu memiliki waktu yang terbatas untuk dilakukan penyidikan.
“Penanganan tindak pidana pemilu itu kan, sangat terbatas waktunya, jadi kita tidak melakukan penahanan,” kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Setelahnya, usai berkasnya dinyatakan lengkap, pihaknya akan melimpahkan barang bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita mempunyai batasan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga sesegera mungkin kami akan (lakukan) tahap 2,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan berkas perkara tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur telah dinyatakan lengkap. Para tersangka akan segera dilimpahkan ke tahap 2 untuk segera disidangkan.
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinisial UF dkk," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Adapun ketujuh tersangka tersebut disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









