Akurat
Pemprov Sumsel

JPU Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis: Tuntutan Dinilai Tak Sesuai Rasa Keadilan

Tim Redaksi | 27 Desember 2024, 23:31 WIB
JPU Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis: Tuntutan Dinilai Tak Sesuai Rasa Keadilan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara Harvey Moeis.

Langkah ini diambil pada Jumat (27/12/2024), setelah masa pikir-pikir usai.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang mendalam.

“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Harli mengungkapkan beberapa alasan utama di balik pengajuan banding tersebut:

Baca Juga: Simona Halep Mundur dari Australia Terbuka 2025 Akibat Cedera Lutut dan Bahu

1. Perbedaan Tuntutan dan Putusan

Jaksa menilai ada selisih signifikan antara tuntutan JPU dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan.

2. Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat yang menjadi salah satu prinsip utama dalam penegakan hukum.

3. Kerugian Negara Belum Diperhitungkan Secara Utuh

Kejagung menyoroti bahwa kerugian negara, termasuk kerugian lingkungan yang mencapai lebih dari Rp 300 triliun, belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan.

“Atas dasar pertimbangan ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Akta banding telah resmi ditandatangani hari ini,” tegas Harli.

Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah pihak selama beberapa tahun.

Baca Juga: Persija Jakarta Siap Taklukkan Malut United di Ternate, Targetkan 3 Poin Penuh

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain hukuman penjara, Harvey dijatuhi sanksi tambahan berupa:

- Denda Rp1 miliar dengan ketentuan hukuman penjara tambahan enam bulan jika tidak dibayar.

- Uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang harus dilunasi dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, seluruh harta benda Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Kejagung menyoroti besarnya kerugian negara dan dampak lingkungan yang dihasilkan dari kasus ini.

Langkah banding diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Demi Lolos Piala Asia 2025, Timnas Futsal Putri Indonesia Bakal Pinjam Dua Pemain 

“Tujuan utama kami adalah memastikan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kerugian negara yang signifikan seperti ini,” tutup Harli.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.