Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax? Siap-Siap Tak Bisa Lapor SPT!

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memasuki babak baru digitalisasi perpajakan nasional dengan penerapan sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025.
Melalui sistem ini, seluruh proses pelaporan pajak mulai dari pengisian data, validasi, hingga pengiriman dilakukan secara terintegrasi dalam satu platform digital. DJP menargetkan 14,5 juta wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya melalui sistem tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa tahun pajak 2025 akan menjadi momentum penting bagi penerapan penuh sistem Coretax.
Baca Juga: Misbakhun: DPR Siap Kawal Modernisasi Perpajakan Lewat Perbaikan Coretax
“Mulai tahun depan, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya di Coretax,” ujarnya dalam taklimat media di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Hingga saat ini, baru sekitar 2,5 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun. Angka itu masih jauh dari target nasional 14,5 juta wajib pajak.
Selain meningkatkan efisiensi, sistem Coretax juga diharapkan mampu memperluas basis data perpajakan secara real time.
"Dengan begitu, pengawasan dan pelayanan terhadap wajib pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat," paparnya.
Untuk mendukung adaptasi, DJP juga menyediakan kanal edukatif Coretaxpedia dan simulator pelaporan SPT yang dapat diakses publik.
Baca Juga: Sosialisasi CoreTax, DJP Undang 35 Perusahaan
Langkah ini menandai pergeseran penting dalam reformasi pajak menuju sistem administrasi digital yang modern, transparan, dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







