PMK 25/2025: Bea Cukai Pastikan Perlindungan WNI yang Pulang dari Luar Negeri

AKURAT.CO Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 terkait impor barang pindahan, yang mulai efektif per 27 Juni 2025.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri dengan membawa barang pribadi.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa aturan ini hadir sebagai respons atas kompleksitas dan potensi ketidakpastian hukum yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pekerja migran dan diaspora Indonesia.
Baca Juga: 5 Ribuan iPhone 16 Masuk Indonesia, DJBC: Tak Langgar Aturan
"PMK ini hadir bukan hanya sebagai pedoman teknis, tetapi sebagai jaminan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak WNI dalam proses kepabeanan yang selama ini dianggap rumit dan berisiko menimbulkan salah paham," ujar Nirwala dalam keterangan pers, Rabu (2/7/2025).
PMK 25/2025 menggantikan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 dan menghadirkan sejumlah pembaruan, termasuk definisi lebih jelas soal barang pindahan, tata cara pengajuan permohonan pembebasan bea masuk, hingga prosedur pelayanan di lapangan.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya penyamaan standar pelayanan petugas bea cukai di seluruh Indonesia serta peningkatan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Bea Cukai Sediakan Layanan Ramah untuk Jemaah Haji yang Kembali ke Tanah Air
Nirwala menegaskan, diseminasi informasi akan dilakukan melalui berbagai kanal resmi guna mencegah kesenjangan pemahaman.
"Tujuan akhir kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi WNI yang pulang ke tanah air, agar mereka tidak terbebani oleh prosedur yang membingungkan dan tidak konsisten,” imbuhnya.
Bea Cukai juga menyatakan komitmennya melakukan mitigasi risiko selama implementasi PMK ini, serta membuka ruang konsultasi bagi pengguna jasa agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








