Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026: Syarat, Mekanisme, dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Program pemutihan BPJS Kesehatan 2026 menjadi harapan bagi banyak peserta untuk menghapus tunggakan iuran dan mengaktifkan kembali kepesertaan.
Meskipun istilah "pemutihan" tidak digunakan secara resmi, ada mekanisme kebijakan yang bisa meringankan atau bahkan menghapus kewajiban tunggakan.
Berikut syarat dan cara mendaftar untuk mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan di tahun 2026.
Mekanisme Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
Terdapat dua mekanisme utama yang berfungsi menyerupai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
1. Peralihan Status Kepesertaan ke PBI
Mekanisme pertama adalah peralihan status kepesertaan dari Mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah/Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam skema ini, seluruh tunggakan iuran peserta akan dihapuskan karena iuran selanjutnya akan ditanggung oleh pemerintah.
2. Batas Maksimal Tagihan 24 Bulan
Mekanisme kedua berlaku bagi peserta mandiri yang menunggak iuran. BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Ini berarti, meskipun tunggakan telah terjadi lebih dari dua tahun, peserta hanya perlu melunasi iuran maksimal 24 bulan dan sisa tunggakan di luar periode tersebut tidak perlu dibayarkan.
Syarat dan Cara Mendaftar untuk Penghapusan Tunggakan
Untuk mendapatkan penghapusan tunggakan melalui mekanisme peralihan status ke PBI, ada beberapa syarat dan cara pendaftaran yang perlu diperhatikan.
Syarat Utama Penerima Penghapusan Tunggakan
- Peserta harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Peserta perlu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Selain itu, peserta yang beralih ke PBI dan peserta dari kalangan tidak mampu juga menjadi syarat penerima penghapusan tunggakan.
- Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi oleh Pemerintah Daerah juga termasuk dalam kriteria.
Cara Mendaftar sebagai PBI
- Melalui Aplikasi "Cek Bansos"
- Unduh aplikasi resmi Kementerian Sosial.
- Daftar dengan mengisi data yang diminta.
- Gunakan fitur "Daftar Usulan" untuk mengajukan diri agar masuk ke dalam DTSEN.
- Sertakan foto rumah dan kondisi ekonomi sebagai bukti pendukung.
Melalui Kelurahan/Desa
- Datangi kantor kelurahan atau desa setempat.
- Sampaikan keinginan untuk diajukan sebagai peserta PBI karena ketidakmampuan membayar iuran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





