Profil Hakim Andi Saputra: Pendidikan dan Karier Eks Wartawan yang Berbeda Pendapat Soal Nadiem

AKURAT.CO Nama Hakim Andi Saputra menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), Andi Saputra menjadi satu dari lima majelis hakim yang menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pendapat tersebut berbeda dengan putusan mayoritas majelis hakim sehingga menarik perhatian masyarakat.
Lantas, siapa sebenarnya Hakim Andi Saputra? Berikut profil, riwayat pendidikan, hingga perjalanan kariernya.
Hakim Andi Saputra Sampaikan Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem Makarim
Pada sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Hakim Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari empat hakim anggota majelis lainnya.
Dalam pertimbangannya, ia menilai tidak terdapat unsur niat jahat atau mens rea yang dapat membuktikan bahwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Hakim Andi, dikutip dari Kompas, Selasa (30/6/2026).
Ia juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dinilai tidak dapat dijadikan dasar bahwa telah terjadi kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra berpendapat bahwa unsur mens rea maupun actus reus tidak terbukti sehingga Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Profil Hakim Andi Saputra
Dikutip dari berbagai sumber, Andi Saputra merupakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 25 Januari 1982.
Sebelum menjadi hakim, Andi Saputra lebih dikenal sebagai seorang jurnalis yang telah berkarier selama hampir dua dekade di media nasional.
Pengalamannya di dunia jurnalistik menjadi salah satu latar belakang yang menarik perhatian publik setelah dirinya dipercaya menjadi hakim ad hoc Tipikor.
Baca Juga: Grab Targetkan Armada Kendaraan Listrik Naik Tiga Kali Lipat hingga Akhir 2026
Riwayat Pendidikan Hakim Andi Saputra
Dalam bidang pendidikan, Andi Saputra menempuh studi hukum sejak jenjang sarjana.
Berikut riwayat pendidikannya.
Lulus Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman pada 2006.
Menyelesaikan Magister Hukum di Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 2017.
Latar belakang akademik tersebut menjadi bekal sebelum mengikuti seleksi sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Perjalanan Karier Andi Saputra
Karier profesional Andi Saputra diawali sebagai wartawan.
Pada periode 2006 hingga 2007, ia bekerja sebagai jurnalis di Koran Sindo.
Selanjutnya, sejak 2007 hingga 2024, ia berkarier sebagai wartawan di detikcom dan banyak meliput berbagai isu hukum serta peradilan.
Setelah sekitar 18 tahun menjalani profesi sebagai jurnalis, Andi Saputra memutuskan mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor.
Lolos Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor
Untuk menjadi hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra harus melewati proses seleksi yang cukup panjang.
Seleksi tersebut meliputi berbagai tahapan, antara lain:
Tes psikologi tertulis.
Diskusi kelompok tanpa pemimpin.
Wawancara psikologi secara individual.
Wawancara bidang hukum pidana dan tindak pidana korupsi yang melibatkan hakim agung, mantan hakim agung, panitera, serta hakim tinggi.
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, namanya masuk dalam daftar 12 hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama yang diumumkan Mahkamah Agung pada 11 Juli 2024.
Andi Saputra kemudian resmi diangkat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2025.
Mengapa Nama Andi Saputra Menjadi Sorotan?
Nama Andi Saputra menjadi perhatian publik bukan hanya karena posisinya sebagai hakim ad hoc Tipikor, tetapi juga karena pendapat berbeda yang disampaikannya dalam perkara Nadiem Makarim.
Pendapat berbeda atau dissenting opinion merupakan mekanisme yang diakui dalam sistem peradilan Indonesia. Dalam praktiknya, hakim yang memiliki pandangan hukum berbeda dari mayoritas majelis dapat menuangkannya dalam pertimbangan putusan sebagai bagian dari transparansi proses peradilan.
Dalam perkara tersebut, Andi Saputra berpendapat bahwa unsur niat jahat dan perbuatan melawan hukum tidak terbukti sehingga terdakwa semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Baca Juga: Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kerja Sama Hadapi Tantangan Industri Sawit Global
FAQ
Apa alasan Hakim Andi Saputra berbeda pendapat dalam putusan Nadiem Makarim?
Menurut pertimbangannya, unsur niat jahat atau mens rea serta perbuatan melawan hukum belum terbukti secara meyakinkan berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Karena itu, ia berpendapat Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Apa itu dissenting opinion dalam putusan hakim?
Dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang disampaikan oleh seorang atau beberapa hakim anggota majelis terhadap putusan mayoritas. Pendapat tersebut dicantumkan dalam putusan sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Apakah dissenting opinion dapat mengubah putusan pengadilan?
Tidak. Putusan pengadilan tetap ditentukan berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Dissenting opinion menjadi bagian dari dokumen putusan, tetapi tidak mengubah amar putusan yang telah ditetapkan.
Benarkah Hakim Andi Saputra pernah menjadi wartawan?
Ya. Sebelum menjadi hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra berkarier sebagai wartawan di Koran Sindo dan kemudian di detikcom selama kurang lebih 18 tahun.
Kapan Andi Saputra diangkat menjadi hakim ad hoc Tipikor?
Andi Saputra resmi diangkat sebagai hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2025 setelah lolos seleksi yang diselenggarakan Mahkamah Agung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 3Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 Rilis! Ini Jadwal Laga Big Match yang Wajib Tonton
- 4Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 5KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
- 6Afrika Selatan vs Kanada: Gol Menit Akhir Stephen Eustaquio Bawa Tuan Rumah ke 32 Besar
- 7Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 8Israel Resmi Akui Genosida Armenia, Turki Murka Sebut Upaya Tutupi Kejahatan di Gaza
- 9Puan Desak Kasus Dokter Icha Diusut Tuntas, Minta Semua Partai Proses Kader yang Terlibat
- 10Update Terbaru Bagan 16 Besar Piala Dunia 2026: Jerman dan Belanda Gugur




