Akurat
Pemprov Sumsel

Obstruction of Justice dalam Konteks Pemberantasan Korupsi

Redaksi Akurat | 6 Maret 2026, 08:00 WIB
Obstruction of Justice dalam Konteks Pemberantasan Korupsi
Advokat senior sekaligus Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Yogyakarta periode 2025-2030, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H, M.H.

OBSTRUCTION of justice dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Melalui Putusan No. 71/PUU-XXII/2025, MK memberi arah baru bahwa norma pidana tidak boleh dirumuskan secara kabur hingga membuka ruang tafsir yang berlebihan dan berujung pada kriminalisasi.

Kepastian hukum, dalam negara hukum, bukanlah sekadar aksesoris, melainkan pagar konstitusional yang membatasi kekuasaan agar tidak menjelma menjadi alat represi yang memberangus hak asasi manusia.

Permohonan pemohon pada dasarnya hanya meminta pembatalan terhadap frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21, karena frasa tersebut telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah—yang dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi—dengan perbuatan yang melawan hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).

Namun MK dalam putusannya mengabulkan frasa “langsung dan tidak langsung” sekaligus, sebab frasa tersebut sering kali menimbulkan tafsir yang tidak tunggal dari aparat penegak hukum.

Frasa tersebut hampir selalu berkelindan karena pada batas-batas tertentu sulit memisahkan di antara keduanya.

Kesulitan tersebut berdampak pada timbulnya ketidakpastian hukum, bahkan acap kali membuka ruang bagi terjadinya kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum.

Jika ditarik ke belakang, Pasal 21 UU Tipikor bukan pertama kali diuji. Pasal tersebut telah lima kali diajukan uji materi.

Dua permohonan dinyatakan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 27/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 64/PUU-XXI/2023. Satu permohonan ditolak melalui Putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018, dan satu lainnya ditarik kembali oleh pemohon melalui Ketetapan Nomor 8/PUU-XVI/2018.

Terakhir, MK mengabulkan permohonan melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXII/2025 yang diputus pada 2 Maret 2026.

Rangkaian pengujian tersebut menunjukkan bahwa problematika konstitusionalitas Pasal 21 UU Tipikor bukanlah isu sesaat, melainkan persoalan serius yang terus diperdebatkan dan diuji secara berulang.

Intensitas pengujian ini menandakan adanya kegelisahan akademik, sekaligus dalam praktiknya menimbulkan keresahan dalam penegakan hukum atas rumusan norma yang dinilai berpotensi multitafsir.

Fakta bahwa MK pada akhirnya mengabulkan permohonan memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk menegaskan kembali batas delik tersebut agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: DJP: 6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Masih Tersisa 9 Juta

Bias Tafsir Konsepsi Obstruction of Justice

Istilah obstruction of justice merupakan terminologi hukum yang berasal dari literatur Anglo Saxon.

Dalam doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia diterjemahkan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 2003 (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC 2003) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Dalam Pasal 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), ditegaskan bahwa setiap negara wajib menetapkan sebagai tindak pidana segala perbuatan yang secara sengaja menghalangi proses peradilan.

Hal ini mencakup tindakan seperti kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, maupun pemberian janji atau keuntungan yang tidak semestinya dengan tujuan memengaruhi kesaksian, mengganggu penyampaian bukti, atau merintangi pelaksanaan tugas pejabat peradilan dan aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ketentuan ini tetap memberikan kemungkinan perlindungan hukum yang lebih luas bagi kategori pejabat publik lainnya.

Di beberapa negara di dunia, aturan hukum terhadap perbuatan yang menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi mendapat perhatian khusus, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan ini sangatlah besar.

Amerika dan Korea, misalnya, meletakkan obstruction of justice dalam pasal dan bab tersendiri di dalam Penal Code atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya.

Hal ini sangat berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia, di mana pengaturan tentang obstruction of justice tidak dikelompokkan menjadi aturan hukum yang bersifat lebih spesifik.

Rumusan obstruction of justice di Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebatas diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, yaitu perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi.

Norma tersebut memuat unsur subjektif “setiap orang” dan “dengan sengaja”, serta unsur objektif berupa tindakan yang menghambat proses hukum terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi.

Rumusan norma tersebut berlaku sebelum Indonesia meratifikasi UNCAC pada tahun 2006. Sementara obstruction of justice secara umum diatur dalam Pasal 281 dan 282 KUHP.

Rumusan norma dalam Pasal 21 UU Tipikor dirancang bersifat terbuka agar adaptif terhadap beragam modus korupsi yang terus berkembang—sebagaimana juga ditegaskan oleh MK dalam pertimbangan putusannya.

Fleksibilitas itu dimaksudkan untuk menjaga daya jangkau norma agar tidak mudah dilampaui oleh kreativitas kejahatan.

Namun di titik inilah letak problemnya. Ketiadaan rumusan yang tegas dan parameter yang terukur membuat arah baru obstruction of justice sebagaimana digariskan MK belum tentu menjamin tertutupnya ruang penyimpangan.

Tanpa batas yang jelas mengenai bentuk perbuatan, derajat hambatan, serta hubungan kausal dengan terganggunya proses peradilan, norma tetap berisiko ditafsirkan secara elastis.

Akibatnya, meskipun MK telah mempersempit frasa yang problematik, potensi penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum tetap terbuka jika tidak diikuti dengan penjabaran yang lebih presisi dalam penerapannya.

Apalagi delik obstruction of justice ini juga tidak jelas apakah delik formil atau delik materiil.

Delik formil artinya perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Sedangkan delik materiil, perbuatan tersebut bukan hanya sekadar bertentangan dengan ketentuan tertulis saja, namun juga memenuhi syarat-syarat formal, yaitu memenuhi semua unsur yang dimaksud dalam rumusan delik.

Baca Juga: Pajak THR Dipotong, DJP Tegaskan Bukan Beban Baru

Perbuatan itu juga haruslah benar-benar dirasakan masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan.

Konsekuensi dari hal tersebut, norma obstruction of justice sulit dimaknai secara tunggal. Ruang tafsir yang terbuka itu kerap kali melahirkan bias dalam penerapannya, akibatnya rentan digunakan sebagai alat represi.

Bahkan ironisnya, pasal ini kerap diberlakukan secara ekstensif terhadap insan pers, akademisi, dan warga masyarakat yang menyampaikan kritik atas jalannya proses penegakan hukum.

Ekspresi kritik, analisis akademik, maupun pemberitaan investigatif yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kontrol publik justru ditafsirkan sebagai tindakan “merintangi” atau “menggagalkan” proses hukum.

Padahal, dalam konteks pers misalnya, telah tersedia mekanisme korektif dan etik melalui Dewan Pers berdasarkan kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan sengketa pemberitaan dalam rezim hukum pers, bukan serta-merta dalam rezim pidana.

Sementara dalam konteks advokat, UN Basic Principles on The Role of Lawyer (1990) telah memberikan pedoman sekaligus bentuk perlindungan pada profesi Advokat, bahwa Negara wajib menjamin advokat dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, intimidasi, atau intervensi.

Advokat juga tidak boleh diidentifikasi secara pribadi dengan klien atau perkara yang ditanganinya.

Begitu juga dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.

Sebab Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Kasus Junaidi Sabih dan Tian Bahtiar: Jerat Ekstensif Obstruction of Justice

Dalam perkembangan mutakhir penerapan Pasal 21 UU Tipikor, kasus Junaedi Sabih dan Tian Bahtiar (Direktur JAKTV) menjadi ilustrasi penting tentang bagaimana delik obstruction of justice kerap diterapkan secara ekstensif terhadap advokat dan insan pers, meskipun pada akhirnya tidak terbukti di persidangan.

Dalam perkara Junaedi Sabih, yang didakwa dalam konteks perkara suap korupsi minyak sawit mentah sekaligus dituduh melakukan obstruction of justice, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Setelah memeriksa sekitar 30 saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta saksi verbalisan, majelis tidak menemukan bukti bahwa Junaedi mengetahui atau terlibat dalam perbuatan yang didakwakan.

Strategi pembelaan hukum yang disusunnya bersama penasihat hukum dinilai tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim.

Majelis juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, strategi pembelaan yang dilakukan dalam koridor hukum tidak memiliki sifat melawan hukum.

Honorarium yang diterima firma hukum dari klien dinilai sebagai pendapatan sah yang dilaporkan secara transparan.

Menariknya, majelis hakim menjadikan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dari Mahkamah Konstitusi sebagai landasan konstitusional, khususnya terkait penghapusan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Dengan penghapusan tersebut, perbuatan perintangan harus dibuktikan dilakukan secara aktif dan sadar.

Dalam perkara ini, majelis tidak menemukan adanya causal verband—hubungan sebab akibat yang nyata—antara tindakan Junaedi dengan akibat yang dilarang undang-undang.

Bahkan penyelenggaraan diskusi Justice Forum di Universitas Indonesia dipandang sebagai bagian dari kebebasan akademik yang berada dalam kewenangan institusi pendidikan, bukan sebagai bentuk perintangan proses hukum.

Hal serupa terjadi dalam perkara Tian Bahtiar, Direktur JAKTV, yang didakwa melakukan obstruction of justice melalui apa yang disebut sebagai “operasi media” untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

Majelis hakim juga menjatuhkan putusan bebas. Mengacu pada Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dari Mahkamah Konstitusi, majelis menegaskan bahwa tuntutan hukum terhadap pers atas karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses dalam rezim pidana.

Tian dinilai hanya menjalankan fungsi jurnalistik berupa perimbangan berita. Penilaian apakah suatu pemberitaan bersifat negatif atau positif merupakan ranah kode etik dan mekanisme internal organisasi pers, bukan ukuran yang dapat serta-merta dipidanakan.

Pemberitaan negatif dipandang sebagai persoalan perspektif atau sudut pandang, yang penilaiannya berada dalam ruang diskursus akademik, publik, dan komunitas pers.

Selain itu, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dalam pembuatan karya jurnalistik yang didakwakan.

Kedua putusan bebas ini memperlihatkan satu pola yang sama: delik obstruction of justice cenderung ditarik secara luas ke wilayah pembelaan hukum dan kerja jurnalistik—dua ruang yang secara konstitusional dilindungi—namun pada akhirnya tidak mampu dibuktikan memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Danamon Umumkan Rencana Perombakan Manajemen, Nobuya Kawasaki Dinominasikan Gantikan Dirut Daisuke Ejima

Fenomena ini menegaskan kritik bahwa tanpa parameter yang ketat, pasal tersebut berpotensi digunakan secara ekstensif terhadap advokat dan insan pers, meskipun pengadilan pada akhirnya mengoreksi melalui putusan bebas.

Dengan kata lain, sekalipun vonisnya membebaskan, proses pemidanaan yang telah berjalan menunjukkan betapa tipisnya batas antara perlindungan integritas peradilan dan risiko menjadikan obstruction of justice sebagai instrumen pembatas kebebasan profesi hukum dan kebebasan pers.

Proyeksi Ke Depan

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor merupakan langkah penting untuk mempersempit ruang tafsir yang berlebihan.

Namun putusan tersebut belum serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar terkait batas dan parameter delik obstruction of justice dalam praktik penegakan hukum.

Tanpa langkah lanjutan yang lebih sistematis, potensi bias tafsir dan penerapan yang ekstensif tetap dapat terjadi.

Karena itu diperlukan upaya pembenahan normatif agar delik ini benar-benar berfungsi sebagai pelindung integritas proses peradilan, bukan sebagai instrumen represi.

Pertama, pembentuk undang-undang perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tipikor untuk memperjelas konstruksi delik obstruction of justice sejalan dengan semangat putusan MK No 71/PUU-XXII/2025.

Revisi tersebut penting untuk merumuskan secara lebih presisi bentuk perbuatan, derajat hambatan terhadap proses peradilan, serta hubungan sebab akibat yang harus dibuktikan.

Dengan perumusan yang lebih tegas, norma ini tidak lagi bergantung pada penafsiran yang terlalu luas dalam praktik penegakan hukum.

Hal ini sejalan dengan prinsip pembentukan aturan hukum, yang harus didasarkan pada asas kepastian hukum bahwa “tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ada undang-undang yang mengaturnya secara jelas terlebih dahulu.”

Kedua, pilihan lainnya adalah organisasi advokat, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung perlu membangun kerangka regulasi bersama dalam bentuk peraturan turunan atau pedoman bersama yang menjabarkan secara lebih operasional unsur-unsur obstruction of justice sejalan dengan putusan MK.

Pedoman ini penting untuk memberikan batas yang jelas mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum.

Ketiga, penting untuk memastikan penerapan norma obstruction of justice berlaku secara setara bagi seluruh pihak yang berada dalam sistem peradilan pidana.

Jika tujuan utama delik ini adalah melindungi integritas proses peradilan, maka setiap aktor—baik advokat, saksi, pejabat publik, polisi, jaksa, maupun hakim—harus tunduk pada standar hukum yang sama.

Penegakan yang selektif hanya akan melemahkan legitimasi hukum dan memperkuat persepsi bahwa norma tersebut digunakan secara diskriminatif.

Keempat, mekanisme etik dan disipliner dalam profesi hukum dan pers perlu diperkuat sebagai instrumen korektif sebelum membawa suatu persoalan ke ranah pidana.

Dalam konteks pers misalnya, penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers sesuai kerangka Undang-Undang Pers. Pendekatan serupa juga berlaku dalam konteks profesi advokat melalui organisasi profesi dan kode etik advokat.

Pada akhirnya, masa depan pengaturan obstruction of justice sangat bergantung pada kemampuan sistem hukum Indonesia menempatkan norma ini secara proporsional.

Delik ini seharusnya menjadi benteng yang menjaga kemurnian proses peradilan dari intervensi yang merusak, sekaligus menghormati hak asasi manusia.

Bukan berubah menjadi instrumen represi yang membungkam pembelaan hukum maupun kritik publik.

Tanpa kejelasan batas dan penerapan yang konsisten, upaya pemberantasan korupsi justru berisiko kehilangan legitimasi moralnya di hadapan publik.

Dr. Ari Yusuf Amir, S.H, M.H, Advokat senior sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Yogyakarta periode 2025-2030.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.