AKURAT.CO Pemerintah mengeluarkan program bantuan kepada masyarakat umum berupa potongan harga Rp7 juta untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Langkah ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang memperbarui Permenperin Nomor 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Cara dan Syarat Subsidi Motor Listrik
Program bantuan ini memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta hanya untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Artinya, satu NIK KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik yang mendapatkan subsidi.
Syarat utama untuk memenuhi syarat mendapatkan motor listrik subsidi pemerintah adalah seseorang harus menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Dalam proses pembelian motor listrik subsidi, dealer harus melakukan verifikasi data pembeli berdasarkan NIK.
Baca Juga: Selain Memicu Kebakaran, Ini Dampak Lain Cuaca Panas Di Indonesia
Data pembeli motor listrik ini harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi yang disediakan oleh Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Sistem ini disebut sebagai Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi sebesar Rp7 juta. Beberapa syarat tambahan untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta adalah sebagai berikut:
1. Calon pembeli motor listrik subsidi perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
3. Jika calon pembeli memenuhi syarat, maka harga motor akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta.
4. Dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data sesuai prosedur.
5. Produsen kendaraan harus mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan akan diverifikasi untuk menentukan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.
6. Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Baca Juga: PPP Gerilya Di Banten Dan Jabar Demi Ganjar Pranowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









