Daftar 5 Kendaraan yang Ternyata Bebas Pajak Tahunan, Ini Rincian Tarif PKB 2024!

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah resmi memiliki aturan baru mengenai pajak kendaraan motor, dan jenis kendaraan yang akan bebas pajak tahunan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka undang-undang tersebut akan mulai dari 5 Januari 2024, terkait bebas pajak tahunan.
Namun, peraturan khusus untuk bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor baru diberlakukan pada Januari 2025, sehingga kamu perlu tahu apa saja jenis kendaraan yang bebas pajak tahunan.
Menurut aturan tersebut, objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan aturan undang-undang.
Mengutip berbagai sumber, Selasa (16/1/2024), berikut ini beberapa kendaraan tertentu yang tidak boleh dianggap sebagai objek PKB dan ditetapkan bebas pajak tahunan.
Daftar Kendaraan Bebas Pajak Tahunan
1. Kereta Api
2. Kendaraan motor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
3. Kendaraan bermotor di kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas bebas pajak dari pemerintah
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang hanya disediakan untuk keperluan pameran dan tidak dijual
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Inul Daratista: Saya Tunggu Kabar Baiknya Pak Sandiaga Uno
Selain itu, metode tersebut juga mengatur tarif pajak kendaraan terbaru. Tarif progresif tetap diterapkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Sementara itu, terdapat kenaikan pajak progresif naik untuk kendaraan kedua hingga kelima.
Rincian Tarif PKB 2024
Tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yaitu tarif PKB khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.
Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen.
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya
PKB dikenakan sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki atau mengendalikan kendaraan bermotor.
PKB dikenakan selama 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
Itulah penjelasan lengkap mengenai lima kendaraan yang dibebaskan pajak tahunan sesuai kebutuhan dan rincian tarif PKB 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






