Cara Mengurus BPKB Hilang agar Bisa Perpanjang Pajak Mobil dengan Mudah

AKURAT.CO Bagi pemilik mobil tua, perpanjangan pajak kendaraan bisa menjadi masalah serius jika BPKB hilang atau tidak ada.
Tentunya ada prosedur resmi untuk membuat ulang BPKB yang dapat digunakan untuk membayar pajak lima tahunan.
Artikel ini membahas solusi praktis dan langkah mengurus BPKB baru agar pajak kendaraan tetap bisa diperpanjang aman dan legal.
BPKB merupakan dokumen legal yang menunjukkan kepemilikan resmi atas kendaraan. Tanpa BPKB, pemilik akan mengalami kesulitan saat:
1. Melakukan perpanjangan kendaraan lima tahunan.
2. Menjual kendaraan karena dokumen utama tidak lengkap.
3. Mengurus balik nama atau mutasi kendaraan.
Pada kasus mobil tua, saat pemilik pertama sudah tidak ada, pemilik saat ini perlu membuat keterangan domisili atau surat dari RT setempat agar pengurusan BPKB bisa dilanjutkan.
Prosedur Mengurus BPKB Baru jika Hilang
1. Lapor Kehilangan ke Polisi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi.
2. Bawa kendaraan ke Samsat untuk pemeriksaan fisik agar identitas kendaraan sesuai dengan data lama.
3. Persiapkan Dokumen Penting
● KTP/SIM pemilik kendaraan
● STNK asli/fotokopi
● Surat Keterangan Kehilangan di atas materai
● Surat keterangan dari bank jika kendaraan pernah digadai
● Bukti iklan kehilangan di media.
4. Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan BPKB baru di kantor Samsat sesuai domisili.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB yaitu:
● Rp 375.000 untuk roda empat ke atas
● Rp 225.000 untuk roda dua atau roda tiga.
6. Setelah dokumen diajukan, tunggu proses penerbitan BPKB baru
Solusi untuk Mobil Tua Tanpa BPKB
1. Jika pemilik pertama sudah tidak ada, petugas Samsat menyarankan untuk membuat surat keterangan domisili di tempat asal pemilik sebelumnya agar bisa melanjutkan pembuatan BPKB.
2. Dengan BPKB baru yang sah, Anda bisa melanjutkan perpanjangan pajak lima tahunan tanpa masalah.
Tips agar Proses Lancar
1. Simpan cadangan dokumen penting, terutama fotokopi BPKB, STNK, dan KTP di tempat yang aman.
2. Pastikan laporan kehilangan ke polisi dilakukan segera setelah menyadari BPKB hilang.
3. Cek ulang semua data kendaraan saat cek fisik di Samsat agar sesuai dengan data lama.
4. Jika kendaraan bekas, sertakan dokumen tambahan seperti kwitansi jual-beli atau surat keterangan dari pemilik lama untuk memperkuat proses penerbitan BPKB baru.
Perpanjangan pajak mobil tua tentu menjadi masalah serius jika BPKB hilang.
Namun, dengan mengikuti prosedur resmi seperti melapor ke polisi, cek fisik kendaraan di Samsat dan mengajukan pembuatan BPKB baru, tentunya Anda bisa menyelesaikan masalah dokumen dan tetap melanjutkan kewajiban pajak kendaraan dengan legal.
Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







