Korlantas Polri Resmikan Aplikasi Digital untuk Urus SIM dan Pajak Kendaraan

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkenalkan dua aplikasi digital baru yang memudahkan masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di lingkungan Polri.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) dan Samsat Digital Nasional (Signal) dirancang untuk mempercepat serta mengefisiensi proses pelayanan. Kedua aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan layanan.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital tersebut bertujuan menekan praktik pungli di lapangan. Selain itu, inovasi ini dihadirkan untuk memberikan akses layanan yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat.
"Sistem digital mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan," ujar Wibowo dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (15/11/2025).
Melalui aplikasi Sinar, pemilik SIM A dan SIM C dapat melakukan perpanjangan secara online tanpa perlu datang atau mengantre di Satpas. Seluruh proses mulai dari pendaftaran, tes kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara daring.
SIM yang telah diperpanjang kemudian akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan pos. Kebijakan ini diharapkan membuat layanan lebih cepat dan praktis bagi masyarakat.
Sementara itu, aplikasi Signal memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan dari mana saja. Sistem yang terhubung dengan Jasa Raharja dan Bapenda ini membuat proses pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Selain dua aplikasi tersebut, Korlantas juga menyiapkan pengembangan E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik, serta Digital ID Regident. Kedua layanan ini akan diintegrasikan dalam ekosistem digital Polri dan diproyeksikan terhubung dengan data nasional.
Wibowo menambahkan bahwa integrasi sistem dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan diharapkan mampu meningkatkan akurasi data. Hal ini juga diyakini dapat mempercepat proses pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







