Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan di Indonesia 2026, Apakah Listrik Termasuk?

AKURAT.CO Inilah beberapa jenis kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan di Indonesia, lengkap dengan kebijakan terbaru untuk kendaraan listrik.
Tidak semua kendaraan di Indonesia wajib membayar pajak tahunan. Berdasarkan aturan terbaru, ada beberapa jenis kendaraan yang justru dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Mulai dari kendaraan untuk kepentingan negara hingga kendaraan berbasis energi terbarukan, semuanya memiliki ketentuan khusus yang penting untuk diketahui masyarakat.
Berikut ini daftar kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan di Indonesia, ada aturan baru untuk kendaraan listrik.
Baca Juga: Harga Energi Non-subsidi Naik, Seberapa Dalam Tekan Kelas Menengah?
Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan di Indonesia
Berdasarkan aturan terbaru, ada lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membahas tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBNKB), serta pajak alat berat.
Dalam Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa beberapa kendaraan memang tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan tersebut tidak dikenakan kewajiban pajak tahunan.
Adapun jenis kendaraan yang dimaksud meliputi:
Baca Juga: Tekanan Energi Ubah Inflasi, Kelas Menengah Jadi Korban
Kereta api
Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, atau lembaga internasional yang mendapat fasilitas bebas pajak dari pemerintah
Kendaraan berbasis energi terbarukan (seperti kendaraan listrik)
Kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah terkait pajak dan retribusi
Singkatnya, tidak semua kendaraan wajib bayar pajak, karena ada beberapa yang mendapat pengecualian sesuai aturan yang berlaku.
Apakah Kendaraan Listrik Bayar Pajak Tahunan?
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi secara jelas disebut sebagai kendaraan yang bebas pajak. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana kendaraan listrik masih termasuk yang berbasis energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya, secara tegas dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Sekarang, di aturan yang baru, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar yang otomatis bebas pajak. Artinya, statusnya berubah dan tidak langsung dianggap bebas seperti dulu.
Namun, bukan berarti kendaraan listrik langsung kena pajak penuh. Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa kendaraan listrik tetap bisa mendapatkan insentif, seperti:
Pembebasan pajak, atau
Pengurangan (diskon) pajak
Insentif ini berlaku sesuai kebijakan yang ditentukan pemerintah, termasuk untuk kendaraan listrik lama, sebelum tahun 2026, dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar bensin ke listrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








