Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2026, Tak Perlu Datang ke Samsat

AKURAT.CO Mengecek pajak kendaraan kini bisa dilakukan dari rumah tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat mengetahui nominal tagihan dan tanggal jatuh tempo melalui sejumlah layanan digital.
Informasi tersebut penting diketahui sebelum waktu pembayaran berakhir. Dengan mengecek lebih awal, pemilik kendaraan dapat menyiapkan dana dan menghindari keterlambatan pembayaran.
Berikut tiga cara cek pajak kendaraan secara online:
1. Gunakan Aplikasi Samsat Sesuai Daerah
Pemerintah daerah di sejumlah wilayah telah menyediakan aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan. Layanan ini dapat digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah masing-masing.
Beberapa aplikasi yang tersedia yakni:
- Sambara untuk kendaraan di Jawa Barat.
- Sambat untuk wilayah Banten.
- New Sakpole bagi kendaraan di Jawa Tengah.
- e-Samsat Sumbar untuk Sumatera Barat.
- e-Samsat Kepri untuk Kepulauan Riau.
- Bapenda Sulsel Mobile untuk Sulawesi Selatan.
Fitur yang ditawarkan tidak selalu sama di setiap daerah. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memilih aplikasi berdasarkan provinsi tempat kendaraannya terdaftar.
2. Cek Menggunakan SIGNAL
Jika ingin menggunakan satu aplikasi yang menyediakan berbagai layanan Samsat secara digital, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Selain menampilkan informasi pajak, SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan tahunan dan melakukan pengesahan STNK secara digital.
Bagi pengguna baru, akun harus dibuat terlebih dahulu dengan memasukkan NIK, nama lengkap, email, nomor telepon dan kata sandi.
Setelah registrasi selesai, kendaraan dapat ditambahkan dengan cara:
- Masuk ke aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'.
- Tentukan status kepemilikan kendaraan.
- Masukkan NRKB serta lima digit terakhir nomor rangka.
- Untuk kendaraan milik keluarga satu KK, masukkan NIK pemilik dan unggah foto KTP.
- Tekan 'Lanjut'.
Informasi mengenai biaya pajak kemudian akan muncul setelah data kendaraan berhasil diproses.
3. Manfaatkan Situs e-Samsat
Pemilik kendaraan yang tidak ingin memasang aplikasi juga dapat melakukan pengecekan melalui situs e-Samsat. Layanan ini dapat diakses menggunakan browser dan tidak memerlukan pembuatan akun.
Dikutip dari Samsat Digital Nasional, Jumat (14/8/2026), tahap pengecekannya cukup sederhana. Pengguna perlu memasukkan kode pelat, nomor pelat, nomor seri kendaraan, serta lima digit terakhir nomor rangka yang tercantum pada STNK.
Setelah provinsi kendaraan dipilih, tekan 'Cek Sekarang'. Sistem akan menampilkan informasi kendaraan, termasuk identitas kendaraan, nominal pajak dan tanggal jatuh tempo.
Dengan mengecek pajak sebelum jatuh tempo, pemilik kendaraan dapat mengetahui jumlah kewajiban yang harus disiapkan sejak awal. Pengecekan secara online juga membuat proses tersebut lebih praktis karena tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke Samsat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!







