Produk Nestle Diinvestigasi, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Peraturan Produk Makanan Bayi dan Anak Mengandung Gula

AKURAT.CO Public Eye yang merupakan lembaga advokasi kebijakan independen berbasis di Switzerland bekerja sama dengan International Baby Food Action Network (IBFAN) meluncurkan laporan investigasi produk-produk makanan bayi dan anak dari Nestlé yang ditemukan bermasalah pada tanggal 17 April 2024 lalu.
Dalam laporan investigasinya, diketahui bahwa produk-produk asupan bayi dan anak Nestlé yang beredar di negara-negara berpenghasilan rendah termasuk Indonesia ternyata mengandung gula tambahan dalam jumlah yang beragam.
Baca Juga: Turki Boikot Coca-Cola Dan Nestle Dari Daftar Menu Restoran Karena Diduga Mendukung Israel
Sementara, produk-produk Nestlé serupa yang beredar di negara-negara maju seperti di Eropa tidak mengandung gula tambahan.
Produk-produk Nestlé yang diinvestigasi adalah bubur bayi Cerelac dan susu pertumbuhan Nido (di Indonesia dipasarkan sebagai Dancow).
“Merek makanan bayi terkemuka Nestlé, yang dipromosikan di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah sebagai merek makanan sehat dan dianggap bisa berperan penting untuk mendukung tumbuh kembang anak, ternyata mengandung gula tambahan dalam jumlah tinggi.
Di Swiss, negara tempat kantor pusat Nestlé, produk semacam itu dijual tanpa gula tambahan. Ini menjadi temuan utama dari investigasi baru yang dilakukan oleh Public Eye dan International Baby Food Action Network (IBFAN), yang menyoroti kemunafikan Nestlé dan strategi pemasaran menipu yang dilakukan oleh produsen makanan raksasa asal Swiss tersebut," kata Laurent Gaberell peneliti agriculture and food expert Public Eye.
Menyikapi temuan itu, ketua umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar mengatakan, temuan ini penting sekali untuk disikapi serius oleh semua pihak khususnya pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pemerintah yang ada, mengingat tambahan gula pada produk yang dikonsumsi bayi dan anak ini bisa meningkatkan risiko penyakit pada anak.
AIMI yang merupakan anggota jejaring IBFAN di Indonesia juga mendapatkan informasi bahwa pemerintah Bangladesh dan India sudah mulai mengkaji ulang aturan di negara mereka sebagai tindak lanjut atas laporan ini.
AIMI telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk mendorong pengaturan kebijakan terhadap gula tambahan dalam produk makanan bayi dan anak.
"Hal tersebut bertujuan untuk melindungi orang tua terhadap promosi yang tidak etis terhadap produk Nestle yang juga diendorse oleh tenaga kesehatan," kata Nia Umar saat berbicara pada media briefing 'Mengapa Gula Tambahan pada Produk Makanan Bayi dan Anak Masih Diizinkan di Indonesia?"
Anggota Komisi Kesehatan DPR RI, Arzeti Bilbina, berpandangan bahwa temuan 108 atau 98% produk Nestle yang mengandung gula tambahan itu bertentangan dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan ini adalah sebuah pelanggaran dan termasuk pelanggaran SNI.
"Tambahan gula dapat membahayakan karena memberikan ketergantungan terhadap rasa manis bagi anak-anak," tegasnya.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Policy Innovation Center Indonesia (PIC Indonesia), Eropa tidak menoleransi adanya pemberian gula tambahan pada produk bayi, sedangkan Indonesia masih memberikan toleransi pemberian gula tambahan pada susu formula untuk bayi dan makanan pendamping ASI.
Padahal Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Indonesia ada di peringkat ke 5 dunia untuk kasus Diabetes Melitus (DM), sementara berdasarkan data RISKESDAS 2023, kasus obesitas naik 10 kali lipat dalam empat dekade di Indonesia.
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Keluarga Arzeti Bilbina
PIC Indonesia mengharapkan pemerintah melakukan perubahan dan memerketat regulasi yang ada, agar tidak ada celah bagi industri untuk memberikan gula tambahan pada produk bayi dan anak di Indonesia.
Dr. Tan Shot Yen yang merupakan seorang dokter, ahli gizi kesehatan masyarakat melalui akun media sosialnya, memaparkan bahwa obesitas dapat memicu kanker, sebab menjadi pintu utama dalam masuknya penyakit kronis lainnya.
“Biarkan yang manis anak-anak kita, tetapi bukan makanan dan minuman yang dikonsumsinya," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









