Apa yang Dimaksud dengan Sistem Pembayaran Menurut UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia?

AKURAT.CO Sistem pembayaran merupakan komponen krusial dalam perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU-BI) memberikan definisi dan kerangka hukum yang jelas mengenai sistem pembayaran di Indonesia.
Menurut UU-BI, sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi kewajiban yang timbul dari aktivitas ekonomi.
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
Kesimpulan:
Definisi sistem pembayaran menurut UU-BI menegaskan peran penting Bank Indonesia sebagai regulator yang mengawasi dan memastikan kelancaran sistem pembayaran di Indonesia.
Hal ini mencerminkan komitmen negara dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







