Akurat
Pemprov Sumsel

Apakah Anda Merasa Sudah Melaksanakan Pemikiran KHD dan Memiliki Kemerdekaan dalam Menjalankan Aktivitas sebagai Guru?

Sultan Tanjung | 21 Juni 2024, 19:00 WIB
Apakah Anda Merasa Sudah Melaksanakan Pemikiran KHD dan Memiliki Kemerdekaan dalam Menjalankan Aktivitas sebagai Guru?

AKURAT.CO Ki Hajar Dewantara, tokoh pendidikan dan filosof Indonesia, memiliki pemikiran yang mempengaruhi sistem pendidikan kita.

Artikel ini akan membahas pemikiran Ki Hajar Dewantara dan relevansinya dalam menjalankan aktivitas sebagai guru.

Latar Belakang Ki Hajar Dewantara

Ki Hajar Dewantara lahir pada 2 Mei 1889 di Yogyakarta. Beliau adalah pelopor pendidikan bagi anak-anak pribumi pada masa kolonial.

Selain sebagai pendidik, beliau juga seorang filosof yang memiliki pemikiran penting bagi dunia pendidikan.

Pemikiran Ki Hajar Dewantara

Beberapa pemikiran filosofis Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan:

  1. Sistem Among:
    • Mengedepankan pembentukan manusia secara utuh.
    • Tidak menghendaki perintah-paksaan, melainkan memberi tuntunan agar anak-anak berkembang dengan subur dan selamat.
  2. Kodrat Alam dan Kodrat Zaman:
    • Sifat dan bentuk timbul karena pengaruh kodrat alam, sedangkan isi dan irama terkait dengan zamannya dan pribadinya.
    • Penting untuk menggabungkan aspek alam dan konteks zaman dalam pendidikan.
  3. Tri Pusat Pendidikan:
    • Keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai pusat pendidikan.
    • Kerjasama ketiga pusat ini penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang optimal.

Kesimpulan

Sebagai guru, kita dapat menerapkan pemikiran Ki Hajar Dewantara dengan memberikan kemerdekaan kepada peserta didik, menggabungkan aspek alam dan zaman, serta membangun kerjasama antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Dengan demikian, kita dapat menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berdaya saing.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.