Cara Pengajuan NPYP Yayasan Online Lengkap dengan Syarat dan Link Resmi Kemdikbud

AKURAT.CO Nomor Pokok Yayasan Pendidikan (NPYP) adalah kode pengenal unik yang diberikan kepada yayasan yang memiliki Satuan Pendidikan/Lembaga.
NPYP ini dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) dan berlaku secara nasional.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara pengajuan NPYP yayasan secara online beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pengajuan NPYP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi akta pendirian yayasan.
- Fotokopi keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan pendirian yayasan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus yayasan.
- Fotokopi NPWP pribadi pengurus yayasan.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili yayasan.
- Proses Pengajuan NPYP Yayasan
Berikut langkah-langkah pengajuan NPYP yayasan secara online:
- Kunjungi Situs Resmi Verval Yayasan:
- Buka Verval Yayasan.
- Masuk dengan akun admin kabupaten/kota.
- Pengajuan NPYP Baru:
- Pilih menu “Pengajuan Yayasan Baru”.
- Isi data yang diminta, seperti nama yayasan, alamat, nomor telepon, email, tanggal berdiri, nomor akta notaris, nomor keputusan pengesahan, koordinat bujur dan lintang, serta unggah foto papan nama yayasan dan surat keputusan Kemenkumham.
- Ajukan NPYP:
- Klik “Ajukan NPYP” dan tunggu konfirmasi.
- Periksa status pengajuan di situs dan lihat kode NPYP jika disetujui.
- Syarat Pengajuan NPYP
- Yayasan harus aktif dan memiliki Satuan Pendidikan/Lembaga.
- Dokumen pendirian dan pengesahan yayasan harus lengkap dan sah.
Kesimpulan
Pengajuan NPYP yayasan secara online memudahkan proses administrasi dan memastikan yayasan memiliki kode pengenal yang valid.
Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah di atas, yayasan dapat memperoleh NPYP yang berlaku secara nasional.
Semoga artikel ini membantu para pengurus yayasan dalam mengajukan NPYP secara efisien dan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








