Akurat
Pemprov Sumsel

Aturan Baru! Perhatikan Syarat Jalur Domisili Hingga Prestasi di SPMB Jakarta 2025

Shalli Syartiqa | 26 Mei 2025, 11:45 WIB
Aturan Baru! Perhatikan Syarat Jalur Domisili Hingga Prestasi di SPMB Jakarta 2025

 

AKURAT.CO Aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 menghadirkan perubahan signifikan dalam mekanisme penerimaan siswa, terutama pada jalur domisili hingga jalur prestasi.

Kebijakan ini dirancang untuk menjamin proses yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, sekaligus tanpa diskriminasi.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan oleh calon murid dan orang tua.

4 Jalur Utama SPMB Jakarta 2025

SPMB 2025 mengatur penerimaan murid baru melalui empat jalur utama, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jalur prestasi tidak berlaku untuk jenjang SD, sementara jalur domisili menjadi fokus utama sebagai pengganti sistem zonasi yang sebelumnya sering menuai polemik.

Syarat Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025

1. Kartu Keluarga (KK) Minimal Satu Tahun

Calon murid wajib memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, yakni paling lambat 16 Juni 2024.

2. Kesamaan Data Orang Tua/Wali

Nama orang tua/wali di KK harus sama persis dengan yang tercantum di dokumen pendukung seperti rapor, ijazah jenjang sebelumnya, atau akta kelahiran.

Jika terjadi perbedaan, KK terbaru tetap berlaku apabila perubahan disebabkan oleh kematian, perceraian, atau kondisi lain yang diakui pemerintah daerah.

3. Surat Keterangan Domisili

Bagi calon murid yang tidak memiliki KK karena kondisi khusus seperti bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili resmi yang menyatakan telah tinggal minimal satu tahun di lokasi tersebut, dan mencantumkan jenis bencana yang dialami.

4. Perubahan Data KK

KK baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun tetap dapat digunakan jika perubahan data bukan akibat pindah domisili, misalnya penambahan anggota keluarga atau kehilangan dokumen, asalkan disertai lampiran KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

5. Verifikasi Data

Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan melakukan verifikasi dan validasi data KK calon murid.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB

SD: Usia normal 7 tahun, minimal 6 tahun, dan dapat diterima jika berusia 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi psikolog atau dewan guru.

SMP: Usia maksimal 15 tahun dan harus telah lulus SD.

SMA/SMK: Usia maksimal 21 tahun dan harus telah lulus SMP. SMK dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai bidang keahlian.

Syarat Jalur Prestasi SPMB 2025

1. Bidang Akademik dan Non-akademik

Prestasi dibagi menjadi dua kategori yaitu akademik dan non-akademik.

Akademik mencakup nilai rapor lima semester terakhir serta prestasi lomba sains, riset, dan inovasi. Non-akademik termasuk pengalaman organisasi kepemimpinan, seni, budaya, dan olahraga.

2. Dokumentasi Bukti Prestasi

Bukti yang diperlukan seperti raport, surat keterangan peringkat, piagam lomba, serta surat pengangkatan pengurus OSIS atau organisasi lain di jenjang SMA/SMK.

3. Pengakuan Prestasi Terbatas pada 3 Tahun Terakhir

Hanya prestasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yang diakui.

4. Kurasi dan Validasi

Prestasi dari pemerintah daerah atau kementerian perlu divalidasi, kecuali nilai rapor dan pengalaman organisasi yang tidak memerlukan kurasi khusus.

5. Tes Terstandar Tambahan

Pemerintah daerah diizinkan menyelenggarakan tes tambahan untuk seleksi jalur prestasi guna memperkuat proses seleksi.

Jalur Afirmasi dan Mutasi

1. Afirmasi: Calon murid harus memiliki kartu program bantuan pemerintah seperti KIP atau terdaftar di DTKS. Surat keterangan tidak mampu atau BPJS tidak berlaku sebagai bukti.

2. Mutasi: Calon murid jalur mutasi wajib melampirkan surat penugasan dari instansi orang tua dan surat pindah domisili. Jika anak guru, perlu surat tugas guru dan KK. Surat penugasan maksimal diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.