Apa yang Harus Dilakukan Jika SKP Ditolak oleh Atasan? Simak Inilah 5 Solusi yang Akurat untuk PNS atau ASN

AKURAT.CO Jawaban dari pertanyaan apa yang harus dilakukan jika skp ditolak oleh atasan? simak inilah solusi yang akurat untuk pns atau asn.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah dokumen penting yang menjadi dasar penilaian kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak jarang SKP yang diajukan ditolak oleh atasan karena berbagai alasan, mulai dari kesalahan teknis hingga ketidaksesuaian target kerja.
Penolakan SKP tentu menjadi kendala yang harus segera diatasi agar proses penilaian kinerja dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Artikel ini akan membahas solusi akurat yang dapat dilakukan oleh PNS atau ASN jika SKP mereka ditolak oleh atasan, berdasarkan sumber terpercaya dan pengalaman praktis.
1. Pahami Alasan Penolakan SKP
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami secara jelas alasan penolakan SKP oleh atasan.
Pegawai dapat mengajukan pertemuan atau komunikasi langsung dengan atasan untuk meminta penjelasan terkait hal-hal yang perlu diperbaiki atau dilengkapi. Penolakan bisa disebabkan oleh:
-
Data yang kurang lengkap
-
Target yang tidak realistis
-
Ketidaksesuaian dengan program kerja organisasi
2. Lakukan Perbaikan dan Lengkapi Dokumen
Setelah memahami alasan penolakan, segera lakukan perbaikan SKP sesuai arahan atasan.
Pastikan semua data, indikator, dan Rencana Hasil Kerja (RHK) sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbaikan ini bisa meliputi:
-
Revisi target
-
Penyesuaian indikator kinerja
-
Melengkapi bukti pendukung
Setelah diperbaiki, ajukan kembali SKP untuk disetujui.
Baca Juga: Sistem yang Benar untuk Melakukan Cetak Data Status Capaian SKP adalah
3. Ajukan Keberatan Jika Mengalami Ketidakadilan
Jika penolakan SKP dianggap tidak adil atau tidak mencerminkan kinerja sebenarnya, pegawai berhak untuk mengajukan keberatan secara resmi. Prosedur:
-
Ajukan keberatan melalui aplikasi e-Kinerja
-
Sertakan alasan dan bukti pendukung yang kuat
-
Ikuti mekanisme keberatan sesuai regulasi kepegawaian
4. Manfaatkan Fitur Pengembalian SKP di Aplikasi e-Kinerja
Untuk memudahkan proses perbaikan, atasan dapat mengembalikan SKP ke status draft melalui aplikasi e-Kinerja, sehingga pegawai dapat melakukan revisi. Jika mengalami kesulitan teknis:
-
Hubungi bagian kepegawaian
-
Minta bantuan pejabat penilai
-
Hindari membuat SKP baru dari awal
5. Lakukan Dialog Kinerja dengan Atasan Secara Rutin
Solusi jangka panjang adalah dengan membangun komunikasi dan dialog kinerja rutin dengan atasan. Manfaatnya:
-
Menyelaraskan target kerja
-
Mengantisipasi kendala sejak awal
-
Memastikan SKP sesuai kebutuhan organisasi
-
Menghindari kesalahpahaman atau penolakan di kemudian hari
Kesimpulan
Jika SKP ditolak oleh atasan, PNS atau ASN harus segera memahami alasan penolakan, melakukan perbaikan sesuai arahan, dan mengajukan ulang SKP dengan data yang lengkap dan akurat.
Bila merasa penolakan tidak adil, ajukan keberatan resmi melalui aplikasi e-Kinerja. Selain itu, manfaatkan fitur pengembalian SKP dan jaga komunikasi efektif dengan atasan melalui dialog kinerja rutin.
Dengan langkah-langkah ini, pegawai dapat menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








