Akurat
Pemprov Sumsel

STAI Nurul Iman–USIM Gelar Webinar Internasional, Bedah Perbandingan Hukum Child Marriage Indonesia–Malaysia

Fajar Rizky Ramadhan | 15 Desember 2025, 18:27 WIB
STAI Nurul Iman–USIM Gelar Webinar Internasional, Bedah Perbandingan Hukum Child Marriage Indonesia–Malaysia

AKURAT.CO STAI Nurul Iman Parung Bogor bekerja sama dengan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) menyelenggarakan webinar internasional bertajuk “Child Marriage dalam Sistem Hukum: Perbandingan Indonesia–Malaysia” pada Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan ini diikuti dosen, mahasiswa, serta pemerhati hukum keluarga Islam dari Indonesia dan Malaysia.

Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Abdul Aziz, M.A., MA.Hk dari STAI Nurul Iman Parung Bogor dan Prof. Madya Dr. Mualilim dari Universitas Sains Islam Malaysia. Keduanya membahas regulasi, praktik, serta tantangan penanganan perkawinan anak dalam perspektif hukum di masing-masing negara.

Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAI Nurul Iman Parung Bogor, Dr. Can. Ghufron Maksum, dalam sambutan pembuka menyampaikan bahwa gagasan kegiatan ini merupakan inisiatif almarhum Dr. Ali Mutakin.

“Kami berharap webinar ini menjadi amal jariyah bagi almarhum atas dedikasi dan kontribusinya dalam pengembangan keilmuan serta jejaring akademik internasional,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Dr. Ali Mutakin wafat pada Sabtu (13/12/2025). Almarhum merupakan Wakil Ketua 1 Bidang Akademik STAINI Parung Bogor. Dikenal sebagai sosok akademis ulung, sebelum wafatnya Almarhum Dr. Ali Mutakin menggagas kegiatan diskusi akademik bertaraf internasional soal perkawinan anak.

Baca Juga: ATR/BPN Gandeng Kampus, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur

Dalam webinar itu Ghufron menegaskan, isu perkawinan anak dipilih karena urgensinya yang tinggi dalam konteks perlindungan anak dan penguatan hukum keluarga Islam. Menurutnya, pendekatan komparatif Indonesia–Malaysia penting sebagai bahan refleksi akademik dan pengembangan kebijakan yang lebih berkeadilan.

Dalam paparannya, Prof. Madya Dr. Mualilim menjelaskan bahwa di Malaysia calon pasangan diwajibkan mengikuti pelatihan pranikah selama beberapa pekan dan memperoleh sertifikat dari pemerintah.

“Usia minimal perkawinan di Malaysia adalah 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki, dengan mekanisme permohonan dispensasi bagi yang di bawah umur,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip kemaslahatan menjadi pertimbangan utama dalam pemberian dispensasi.

“Islam mengutamakan mashlahah. Ketika ada alasan yang kuat, dispensasi pernikahan dini dapat diberikan dengan izin. Namun, data menunjukkan permohonan dispensasi di Malaysia mengalami penurunan,” ujar Mualilim.

Baca Juga: UTB Masuk 6 Perguruan Tinggi Terbaik di Jawa Barat-Banten, Raih Pengakuan Bergengsi dalam Kerja Sama Industri dan Internasional

Sementara itu, Dr. Abdul Aziz menyoroti perbedaan kebijakan legislasi kedua negara.

“Indonesia telah mengamandemen Undang-Undang Perkawinan, sementara Malaysia hingga kini belum melakukan amandemen serupa,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan ini berimplikasi pada strategi pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan mahasiswa S1 dan S2 Hukum Keluarga Islam.

Webinar ini menegaskan komitmen STAI Nurul Iman Parung Bogor dalam memperkuat kolaborasi akademik internasional serta meningkatkan kualitas kajian keilmuan di bidang hukum keluarga Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.