KIP Kuliah 2026 Jalur SNBT Segera Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap

AKURAT.CO Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) segera dibuka. Program ini ditujukan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah secara umum berlangsung sepanjang tahun hingga 31 Oktober 2026. Namun, untuk setiap jalur seleksi nasional, terdapat jadwal khusus yang perlu diperhatikan.
Untuk jalur SNBT 2026, pendaftaran KIP Kuliah diperkirakan mulai dibuka pada 24 Maret 2026, atau sehari sebelum pendaftaran UTBK-SNBT yang dijadwalkan pada 25 Maret hingga 7 April 2026.
Syarat Utama Pendaftar KIP Kuliah 2026
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun 2026, atau maksimal dua tahun sebelumnya (2025 dan 2024)
Memiliki potensi akademik baik
Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
Kondisi ekonomi dibuktikan melalui:
Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 4, atau
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Selain itu:
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi
Diterima di PTN atau PTS dengan program studi:
Akreditasi A/Unggul
Akreditasi B/Baik Sekali
Atau C/Baik dengan pertimbangan tertentu
Bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau tidak terdaftar dalam DTKS, tetap bisa mendaftar jika:
Pendapatan gabungan orang tua di bawah Rp4 juta per bulan, atau
Disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat
Dokumen yang Harus Disiapkan
Calon pendaftar perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Rapor
Bukti KKS/KIP/SKTM
Foto kondisi rumah (bagian depan dan dalam)
Sertifikat prestasi (jika ada)
Untuk registrasi akun:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Email aktif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










