Apa Itu Paklaring? Ini Fungsi, Syarat, dan Contoh Surat Pengalaman Kerja yang Benar

AKURAT.CO Saat mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun, ada satu dokumen penting yang sebaiknya tidak kamu abaikan, yaitu paklaring. Dokumen ini sering menjadi syarat dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan baru hingga mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Meski sering disebut sebagai surat pengalaman kerja, masih banyak pekerja yang belum memahami fungsi dan pentingnya paklaring. Padahal, dokumen ini dapat menjadi bukti resmi bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dalam periode tertentu.
Lalu, apa sebenarnya paklaring, apa fungsinya, dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Paklaring?
Paklaring adalah surat keterangan atau surat pengalaman kerja yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Di dalamnya biasanya tercantum identitas karyawan, jabatan, masa kerja, hingga informasi mengenai hubungan kerja yang telah berakhir.
Baca Juga: Kualifikasi FIBA Piala Asia U18: Indonesia Gilas Laos 89-35, Coach Ismael Soroti Kedisiplinan Pemain
Istilah "paklaring" berasal dari bahasa Belanda, yaitu verklaring yang berarti surat keterangan atau pernyataan. Dalam dunia kerja di Indonesia, istilah ini telah lama digunakan sebagai dokumen resmi yang diberikan kepada karyawan setelah hubungan kerja berakhir.
Bahkan, kewajiban pemberian surat keterangan kerja kepada pekerja telah dikenal dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, termasuk yang diatur dalam Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Fungsi Paklaring untuk Pekerja
Paklaring bukan sekadar formalitas saat keluar dari perusahaan. Dokumen ini memiliki berbagai manfaat penting, antara lain:
1. Bukti Pengalaman Kerja
Paklaring menjadi bukti resmi bahwa kamu pernah bekerja di perusahaan tertentu dengan jabatan dan masa kerja yang jelas. Dokumen ini sering diminta oleh perusahaan saat proses rekrutmen.
2. Syarat Melamar Pekerjaan Baru
Banyak perusahaan meminta paklaring untuk memverifikasi riwayat kerja pelamar. Dokumen ini membantu meningkatkan kredibilitas kandidat saat mengikuti proses seleksi kerja.
3. Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Paklaring sering menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan setelah pekerja berhenti bekerja.
4. Pengajuan Kredit atau Pinjaman
Beberapa lembaga keuangan dapat meminta paklaring sebagai bukti riwayat pekerjaan saat seseorang mengajukan pinjaman atau kartu kredit.
5. Keperluan Beasiswa
Pada program beasiswa tertentu, khususnya bagi pekerja profesional, paklaring dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk menunjukkan pengalaman kerja.
Syarat Mendapatkan Paklaring
Secara umum, perusahaan akan memberikan paklaring kepada karyawan yang telah mengakhiri hubungan kerja. Namun, terdapat beberapa syarat yang biasanya perlu dipenuhi, antara lain:
Sudah resmi berhenti bekerja, baik karena resign, PHK, maupun pensiun.
Menyelesaikan seluruh kewajiban kepada perusahaan.
Mengembalikan aset atau fasilitas perusahaan yang masih digunakan.
Menyelesaikan proses administrasi exit clearance sesuai ketentuan perusahaan.
Mengajukan permintaan kepada bagian HRD apabila paklaring belum diberikan secara otomatis.
Perlu diketahui bahwa kebijakan setiap perusahaan bisa berbeda. Karena itu, sebaiknya pekerja menanyakan prosedur penerbitan paklaring kepada bagian HRD sebelum hari terakhir bekerja.
Informasi yang Harus Ada dalam Paklaring
Sebuah paklaring yang baik umumnya memuat beberapa informasi berikut:
Nama dan identitas perusahaan
Nomor surat
Nama lengkap karyawan
Jabatan atau posisi terakhir
Masa kerja
Keterangan bahwa hubungan kerja telah berakhir
Tanggal penerbitan surat
Nama dan tanda tangan pejabat berwenang
Cap atau stempel perusahaan
Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender islam 12 JUni 2026
Contoh Surat Paklaring
Berikut contoh sederhana surat paklaring yang umum digunakan perusahaan:
SURAT KETERANGAN KERJA
Nomor: 012/SKK/HRD/VI/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi Santoso
Jabatan: Manajer Human Resources
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama: Ahmad Pratama
Jabatan: Staf Administrasi
Telah bekerja di PT Maju Bersama sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Mei 2026.
Selama masa kerja tersebut, yang bersangkutan telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai ketentuan perusahaan.
Demikian surat keterangan kerja ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Juni 2026
PT Maju Bersama
(tanda tangan)
Budi Santoso
Manajer Human Resources
Perbedaan Paklaring dan Surat Keterangan Kerja
Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Paklaring diberikan kepada pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan dan berfungsi sebagai bukti pengalaman kerja. Sementara itu, surat keterangan kerja biasanya diberikan kepada karyawan yang masih aktif bekerja untuk keperluan administrasi tertentu, seperti pengajuan visa, pinjaman, atau kebutuhan perbankan.
Setelah menerima paklaring, sebaiknya simpan dokumen tersebut dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dokumen ini bisa dibutuhkan sewaktu-waktu untuk melamar pekerjaan baru, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Karena itu, sebelum meninggalkan perusahaan, pastikan kamu telah menerima paklaring dari HRD agar tidak kesulitan mengurus berbagai kebutuhan di masa mendatang.
Baca Juga: MIND ID Pamerkan Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Invirotech 2026
Baca Juga: Trump Isyaratkan MoU Penagkhiran Perang Akhir Pekan, Iran Sebut Belum Ada Keputusan Final
FAQ
Apakah perusahaan wajib memberikan paklaring?
Pada prinsipnya, perusahaan berkewajiban memberikan surat keterangan yang menjelaskan hubungan kerja dan masa kerja karyawan yang telah berakhir.
Apakah paklaring diperlukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Ya. Dalam banyak kasus, paklaring menjadi salah satu dokumen pendukung untuk pencairan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan paklaring diberikan?
Biasanya setelah pekerja resmi mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki masa pensiun dan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada perusahaan.
Apakah pekerja kontrak bisa mendapatkan paklaring?
Bisa. Selama hubungan kerja telah berakhir, pekerja kontrak maupun karyawan tetap dapat meminta paklaring kepada perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






