KPU Tak Libatkan DPR Saat Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres
Citra Puspitaningrum | 13 Oktober 2023, 00:00 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menggunakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilu terkait syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Batas usia yang disepakati masih sama dengan yang terdahulu yakni 40 tahun.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dia tandatangani pada 9 Oktober 2023, meski masih menunggu pengesahan dan pemberian nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"UU Pemilu 7/2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun. Ketentuan masih itu," kata Hasyim dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Menurut pimpinan KPU dua periode itu, aturan yang berlaku di dalam PKPU tersebut bisa direvisi ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pokok permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
"Bahwa kemudian (jika) ada putusan yang berbeda (dari MK), KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," ujarnya.
Hasyim yang telah menjabat anggota KPU RI selama dua periode menyatakan, proses revisi PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus segera disahkan, meski tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI apabila nantinya MK mengubah syarat umur capres-cawapres.
"Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak," tuturnya.
"Sehingga antisipasinya, ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level Peraturan KPU," tandasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








