KPU Tak Libatkan DPR Saat Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres
Citra Puspitaningrum | 13 Oktober 2023, 00:00 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal menggunakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilu terkait syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres). Batas usia yang disepakati masih sama dengan yang terdahulu yakni 40 tahun.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, syarat tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dia tandatangani pada 9 Oktober 2023, meski masih menunggu pengesahan dan pemberian nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"UU Pemilu 7/2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun. Ketentuan masih itu," kata Hasyim dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Menurut pimpinan KPU dua periode itu, aturan yang berlaku di dalam PKPU tersebut bisa direvisi ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pokok permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
"Bahwa kemudian (jika) ada putusan yang berbeda (dari MK), KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," ujarnya.
Hasyim yang telah menjabat anggota KPU RI selama dua periode menyatakan, proses revisi PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus segera disahkan, meski tidak berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI apabila nantinya MK mengubah syarat umur capres-cawapres.
"Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak," tuturnya.
"Sehingga antisipasinya, ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level Peraturan KPU," tandasnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







