Prabowo-Gibran Endus Upaya Delegitimasi, Eksploitasi Putusan MK

AKURAT.CO Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mulai mengendus adanya praktik mendelegitimasi. Putusan MKMK yang menghadiahi sanksi etik kepada Anwar Usman, dan putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 dieksploitasi untuk mendegradasi Prabowo-Gibran yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Ketua Bappilu Golkar, Maman Abdurahman menilai, gerakan tersebut sudah terbaca dengan mempersoalkan putusan MK Nomor 90 yang menjadi titik pijak, pelanggaran etik Anwar Usman. Padahal, putusan MKMK seharusnya meredakan kisruh terhadap putusan MK itu.
"Ada gerakan-gerakan yang seakan-akan masih ingin melanjutkan dan mempertanyakan atau pun melakukan sebuah langkah-langkah lainnya," kata Maman, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: MKMK Pecat Anwar Usman sebagai Ketua MK, Gerindra: Pencalonan Prabowo-Gibran Jalan Terus
Gerakan tersebut, lanjut anggota DPR, hanya ingin mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran. Artinya, perdebatan yang muncul sekarang ini tidak murni berdasarkan putusan hukum namun kepentingan politik pihak tertentu.
"Dugaan pertama diindikasikan ini adalah sebuah gerakan yang ingin melakukan pendegradasian terhadap pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Artinya sudah di luar dari objektif yang kita lihat, itu yang pertama," kata dia.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi MKMK, Seharusnya Anwar Usman Dipecat Dari Hakim
Maman juga mencurigai gerakan tersebut bertujuan memotong hak konstitusional rakyat dalam memilih capres-cawapres.
"Kalau misalnya ada satu kelompok yang ingin memprotes dan lain sebagainya berarti ada upaya untuk mengamputasi dan mendegradasi hak penuh rakyat Indonesia," ujarnya.
Maman tak menjelaskan secara gamblang apa dan bagaimana gerakan-gerakan yang dimaksud. UU Pemilu pascaputusan MK sudah terdaftar untuk diuji oleh MK.
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Aparat Hukum Turun Tangan Soal Kebocoran Informasi Temuan MKMK
Uji materi tersebut dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) Brahma Aryana, serta dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
"Arahnya bukan lagi objektivitas hukum, tapi sudah ingin menjegal salah satu anak terbaik kita, kader terbaik kita. Justru kita melihat potensi kalau ada upaya untuk menjegal mas Gibran. Kita membaca ada yang ingin mengamputasi hak konstitusi rakyat," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







