AKURAT.CO Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan Presiden Jokowi mengevaluasi Wamenkumham Eddy Hiariej yang menyandang status tersangka korupsi. Yasonna menegaskan Jokowi memiliki hak penuh untuk mengevaluasi anggota kabinet.
Yasonna mengaku masih berkomunikasi dengan Eddy untuk urusan koordinasi. Mengenai status Eddy yang sudah tersangka, dirinya menyerahkan kepada Jokowi memberi penilaian.
“Itu kan terserah Presiden saja,” kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Status Tersangka Wamenkumham Tak Ganggu Kerja Yasonna Laoly
Status tersangka Eddy juga dipersoalkan Komisi III DPR. Dalam rapat kerja, Eddy nyaris diusir lantaran dianggap tak layak hadir karena menjadi tersangka korupsi.
Yasonna mempersilakan KPK melakukan proses hukum terhadap wakilnya itu. Namun Yasonna juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam kasus Eddy.
"Ya, kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah, jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tetapi saya sampaikan asas praduga juga. Ini kan prinsip hukum saja,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









