Telusuri Perubahan Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bawaslu: Harus Selaras dengan Aturan yang Dibuat KPU
Citra Puspitaningrum | 5 Desember 2023, 10:30 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah menelusuri rencana perubahan format debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Sesuai Undang-undang yang berlaku format debat tidak boleh menyimpang dari PKPU 20 tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, format debat capres-cawapres harus selaras dengan aturan yang dibuat KPU. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, debat capres-cawapres menjadi cacat hukum alias tidak sah.
"Saat ini kami sedang memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya apakah dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian langkah yang dilakukan KPU apa," ujar Lolly kepada wartawan saat menjawab kemungkinan pelanggaran dalam mengubah format debat capres-cawapres.
"Jadi gini pasalnya jelas, penjelasan ayatnya juga jelas. Kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin petunjuk teknis maka tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya," ucapnya menegaskan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menilai, jika KPU hendak mengubah format debat maka harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kebutuhan di bawah itu harus selaras, napasnya harus sama," terang Lolly.
Lebih lanjut, dia menuturkan, ketika format debat capres-cawapres belum dapat merangkum ketentuan yang berlaku, maka KPU wajib menerangkan rencana pengubahan format itu melalui petunjuk teknis.
"Lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa, masih membutuhkan penjelasan teknis maka turunlah ke PKPU dan juknis misalnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










