Kekhususan Jakarta Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota: Gubernur Ditunjuk Presiden

AKURAT.CO Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi inisiatif DPR bakal menegaskan makna kekhususan Jakarta, selepas tak menyandang status Ibu Kota negara. Gubernur yang memimpin bakal ditunjuk langsung oleh presiden.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Baidowi menyebutkan, ketentuan tersebut masih menjadi perdebatan di antara fraksi-fraksi DPR, namun politisi PPP menilai, hal itu tidak melenceng dari makna demokrasi. Alasannya, demokrasi tidak melulu diartikan pemilihan langsung, karena sudah terwakili dari DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan yang kedua agar kita tidak melenceng konstitusi maka dicarikan jalan tengahnya bahwa Gubernur Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata pria yang akrab disapa Awiek, selepas rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga: PKS Tolak RUU DKJ Diparipurnakan
Sikap di antara fraksi-fraksi, antara lain PKB dan PKS menolak penyusunan RUU yang telah diambil keputusan pada tingkat satu, namun hanya sebatas pengesahan menjadi inisiatif DPR pada tingkat dua atau paripurna. Awiek mengakui, sejauh ini DPR belum mengetahui sikap pemerintah terkait rencana Gubernur Jakarta ke depan ditunjuk oleh presiden.
Calon Gubernur Jakarta, kata Awiek, nantinya bakal disaring dan diusulkan oleh anggota DPRD yang dipilih rakyat. Artinya pemilihan gubernur dilakukan secara tidak langsung.
"Nah nanti DPRD itu bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya demokrasi itu hilang, karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi," tegasnya.
Baca Juga: Anies Blunder, Pemindahan Ibu Kota Negara Tak Perlu Ditanya ke Dubes
Dia mengakui, opsi gubernur ditunjuk presiden masih bisa bergeser sambil menunggu sikap pemerintah. DPR hanya sebatas memberikan opsi dan keputusan ke depan bisa diputus setelah terjadi kompromi.
"Ini RUU hasil penyusunan DPR. Kita belum tahu sikap pemerintah. Bisa saja pemerintah tidak setuju. Namanya sebuah opsi, pendapat itu perlu lagi didiskusikan, satu sama lain namanya politik kan kompromi," kata Awiek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









