Kasus Aiman Naik ke Penyidikan, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Strategi Hukum

AKURAT.CO Berbuntut panjang, kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, yakni Aiman Witjaksono, yang dilaporkan terkait tudingan 'polisi tak netral' dan mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, naik ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya tengah membahas strategi hukum untuk mendampingi Aiman, menghadapi proses penyidikan tersebut.
“Tapi apapun itu, kita akan terus menghadapi proses hukum yang terjadi terhadap Mas Aiman. Kami di TPN sedang membahas strategi hukum dalam hal pendampingan terhadap Mas Aiman,” kata Ronny, kepada Akurat.co, di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Usai LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Putusan Ini Merugikan
Lebih lanjut, Ronny mengungkap kekecewaannya karena menganggap kebebasan berpendapat seolah dibatasi, padahal, seharusnya hukum melindungi hak setiap orang untuk menyatakan pendapatnya.
“Tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya, walau kami agak kecewa mengapa hal-hal terkait kebebasan berpendapat kini mendapat tantangan serius karena mesti dihadapkan dengan hukum. Padahal seharusnya hukum itu melindungi hak rakyat dalam hal kebebasan berpendapat, bukan malah sebaliknya dibungkam dan dikriminalisasi,” beber Ronny.
Mantan pengacara Bharada E itupun mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024, dan tidak menggunakan hukum sebagai instrumen dalam rangka menekan tim-tim paslon tim capres tertentu.
“Soalnya, kami heran mengapa semua serba kebetulan dan bersamaan tim-tim capres tertentu mendapat tekanan dari sisi hukum. Tentu saja saya tidak menuduh, tapi ini menjadi pertanyaan, karena semua serba kebetulan sehingga publik perlu terus memantau dan mengingatkan aparat penegak hukum untuk tetap netral dalam Pemilu 2024 ini,” pungkas Ronny.
Sebagaimana diketahui, Aiman dilaporkan terkait ucapannya dalam sebuah konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud, ia menyinggung terdapat oknum polisi yang meminta jajarannya untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Bakal Diperiksa Polisi, Aiman Irit Bicara
Ucapan Aiman kemudian viral dan terdapat enam aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman. Keenamnya melaporkan Aiman terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









